TKI Harus Mendapat Perlindungan Sosial
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 August 2017 18:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Jumlah tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus bertambah, hingga bulan Juli 2017 TKI yang dijadwalkan berangkat sebanyak 341 orang. Para TKI yang bekerja diluar negeri tersebut seharusnya mendapat hak-hak perlindungan sosial sesuai pekerjaanya.
Kepala Bidang Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Tjandra Sulaksana mengatakan, saat ini pihaknya mulai mendata para TKI yang sudah dan akan berangkat bekerja, agar bisa mendaftar sebagai peserta jaminan sosial. Hal tersebut dilakukan agar para TKI mendapat perlindungan.
"Jaminan Hari Tua (JHT) bisa digunakan sebagai investasi saat pulang nanti," kata Tjandra.
Menurutnya, upaya perlindungan ini dilakukan baru sekitar dua pekan, untuk itu masih banyak daerah yang belum menerapkannya. Tetapi menurut Tjandra, pihak BPJS masih bekerja keras agar bisa mencover seluruh TKI dan bisa seperti pekerja yang bekerja di tanah air.
"Ditambah tempat kerjanya rentan terjadi kecelakaan," terangnya. [ifa/mu]
Tag : TKI bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini