08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PKL Bandel akan Diacam Tipiring dan Denda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 10:00

PKL Bandel akan Diacam Tipiring dan Denda

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro terus melakukan upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinngir jalan protokol, kota ledre.

Bahkan, tak tanggung-tanggung, bagi PKL yang masih bandel dan tak menghiraukan peringatan dari Satpol PP akan mendapat ancaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.

"Kedepan akan dilakukan tipiring dengan sanksi denda," kata Seksi Teknis Fungsional, Siti Andriyani kepada blokBojonegoro.com, Selasa (23/1/2018).

Dikatakan Andriyani, jika PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 15 tahun 2015 pasal 30 ayat 1, sehingga harus ditertibkan.

Ia menambahkan, jalan yang rawan digunakan untuk tempat berjualan PKL diantaranya sekitar alun-alun, Jalan dr. Sucipto, Jalan Panglima Sudirman, serta Teuku Umar dan Gajah Mada.

"Sepanjang dr. Cipto baru diberi surat pemberitahuan, dan untuk seputaran alun-alun masih bandel PKL-nya, serta jalan Pangsud (Panglima Sudirman) juga Teuku Umar dan Gajah Mada," terangnya. [top/mu]

Tag : pkl



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat