21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nganggur, Pria Asal Trucuk Curi Sepeda

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 April 2018 06:00

Nganggur, Pria Asal Trucuk Curi Sepeda

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - RM (41) tersangka pencurian sepeda gunung di halaman Masjid Al-Furqon, Desa Ledokulon, Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (9/4/2018), mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya itu RM harus mendekam di Mapolsek Kota Bojonegoro.

"Pelaku merupakan pengangguran. Oleh karena itu dia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Kota, Kompol Eko Dhani Rinawan kepada blokBojonegoro.com, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, pelaku tetap akan dipidanakan. Namun dirinya belum bisa memastikan terkait hukuman yang akan diganjarkan pada RM. Namun, jika mengacu peraturan yang ada, dia mencuri tidak lebih dari Rp2.500.000 maka akan dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Rencananya pelaku akan melakukan sidang pada Selasa ini (10/4/2018) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Tersangka diancam pasal 364 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 bulan.

Perlu diketahui, RM mencuri sepeda dan menjadi bulan-bulanan warga hingga tertangkap dan dihajar massa. Beruntung ada petugas kepolisian dari Babinkatimas Ledokwetan yang segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Kota. [top/mu]

Tag : tersangka, pencuri, sepeda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat