21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jual Tuak, Warga di Kedungadem Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 September 2018 11:00

Jual Tuak, Warga di Kedungadem Diamankan Polisi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com  - Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali amankan penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kedungadem. Diketahui penjual miras yaitu UN (42) warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem,  Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto, mengungkapkan penangkapan berawal ketika anggota melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Kedungadem, yang dimpimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara Ipda Moh. Thohir.

Setibanya di lokasi, anggota mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada penjual miras. "Anggota langsung mengadakan pemeriksaan, dan diketahui pelaku telah menyimpan dan menjual miras tersebut," ungkap Kasat Sabhara.

Setelah memeriksa dan mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 85 liter miras jenis tuak. Kemudian barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro.

Sementara itu, pelaku yang menjual miras dikenakan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

"Pelaku akan menjalani sidang tipiring pada hari Senin tanggal 24 September 2018 mendatang," pungkas Kasat Sabhara. [top/ito]

Tag : kedungadem, bojonegoro, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat