19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terbukti Jual Miras, Warga Sugihwaras Diamankan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 October 2018 20:00

Terbukti Jual Miras, Warga Sugihwaras Diamankan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Sebanyak delapan botol minuman keras (miras) diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat melaksanakan patroli kewilayahan di Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro Selasa (9/10/2018).

Miras tersebut milik DA (51) warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras karena terbukti menjual miras di warung miliknya.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi Krismanto mengatakan, pengamanan miras itu bermula saat anggota bersama KBO sedang melaksanakan patroli ke wilayah Kecamatan Sugihwaras. Dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras. Sesampainya di lokasi, anggota langsung memeriksa dan mendapati delapan botol miras dalam kemasan 1,5 liter.

"Kami langsung memeriksa pelaku", terang Kasat Sabhara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerata dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No.15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Saat ini barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro dan akan mengajukan sidang tipiring terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis 11 Oktober 2018.

"Pelaku dijerat dengan pasal tipiring," pungkasnya. [top/mu]

Tag : miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat