Tercatat di Kejari, Ada 8 Anak di Bawah Umur Kesandung Pidana
blokbojonegoro.com | Thursday, 15 November 2018 19:00
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Tindak pidana umum (pindum) ternyata banyak dilakukan oleh anak dibawah umur. Faktanya selama kurun waktu Januari-November 2018, setidaknya ada 8 kasus pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
"Kasus anak itu adalah pelaku tindak pidananya adalah anak," kata Kasi Pidana Umum (Pindum) Kejari Bojonegoro, Dodik Mahendra kepada blokBojonegoro.com, Kamis (15/11/2018) di kantornya.
Dirinya enggan menjelaskan secara terperinci. Damun dari delapan kasus tersebut di antaranya adalah pencurian, minum obat terlarang (pilkoplo dan lainnya) serta perkelahian.
Menurut Dodik, anak-anak yang melakukan tindak pidana tersebut adalah berumur di bawah 18 tahun. Dari 8 anak itu ada beberapa yang masih pelajar.
Ditanya berapa jumlah pelaku yang masih berstatus pelajar, Dodik enggan memberi tahu. "Yang jelas dari 8 itu ada yang masih sekolah dan putus sekolah," katanya.
Dikatakan Dodik, pidana yang dijatuhkan oleh majlis hakim tiga bulan hingga dua tahun. "Ada juga sebagian yang diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya," paparnya. [top/mu]
Tag : kejari, kasus, hukum, anak di bawah umur
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini