19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Tahanan Lapas Kabur

Sempat Diduga Kabur, Sunan Divonis 10 Bulan Kurungan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 January 2019 14:30

Sempat Diduga Kabur, Sunan Divonis 10 Bulan Kurungan

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Terdakwa Sunan (59) warga Jalan Sumpil 1, Nomor 55, RT.003/RW.004 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang sempat menghilang beberapa waktu lalu, Rabu (9/1/2019), oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis hukuman 10 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakpidana. Dijatuhkan penjara selama sepuluh bulan," kata Majlis Hakim PN Bojonegoro, Eka Prasetya Budi Dharma saat menjatuhkan putusan.

Sebelumnya majlis hakim memberitahukan kepada terdakwa jika telah dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Sunan Bin Kaimah menerima putusan dari majlis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Sunan santer dikabarkan diduga kabur saat menjalani putusan pembantaran, lantaran dirawat di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo oleh Majlis Hakim PN Bojonegoro akhir Desember 2018. Dan baru kemarin malam Selasa (8/1/2019) Sunan kembali ke Lapas Kelas II A Bojonegoro. [top/mu]

Tag : sunan, terdakwa, kabur, lapas, pn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat