15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dishub: H-4 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 May 2019 15:00

Dishub: H-4 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Sebagai antisipasi arus mudik agar terpantau lancar dan nyaman di wilayah Kabupaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro bakal membatasi truk angkutan barang melintas di jalan raya sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri mendatang.

"Rencananya pembatasan larangan angkutan barang melintas di jalan mulai diberlakukan pada H-4 lebaran," kata kepala Dishub Bojonegoro, Adie Wijaksono.

Larangan beroperasi itu, diperuntukkan angkutan barang yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, seperti truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Masih Kata Adie, namun ada pengecualian diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor dan motor untuk angkutan mudik gratis.

"Larangan itu juga berlaku hingga H+3 lebaran," beber Adie kepada blokBojonegoro.com.

Adie menambahkan, bilamana ada beberapa angkutan barang yang lewat dihari itu dengan kategori jenis angkutan yang dilarang, namun masih melintas dijalan, nantinya angkutan barang itu akan diberikan sanksi tilang.

"Kalaupun melanggar pastinya, akan terkena sanksi tilang," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Meski begitu, pihaknya yakin bahwa pemilik perusahaan itu pasti mengetahui konsekwensinya bila truk angkutannya melanggar pasti akan terkena sangsi. Oleh karenanya pihak yakin sudah paham adanya aturan tersebut.[saf/ito]

Tag : angkutan, mudik, lebaran, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat