21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Bulan Beraksi, Belasan Mobil Digelapkan

blokbojonegoro.com | Saturday, 22 February 2020 08:00

Dua Bulan Beraksi, Belasan Mobil Digelapkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonrgoro.com - Polres Bojonegoro kebanjiran pelaku kejahatan yang beraksi beberapa hari belakangan ini, saat menggelar pres rilis di halaman Polres setempat, Jum'at (21/2/2020).

Bahkan seorang pelaku yang berhasil menggelapkan belasan mobil itu beraksi hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, aksi penggelapan mobil yang dilakukan NHR warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu tidak sendirian. Bersama dua rekannya yang sekarang masih buron, pelaku menggelapkan mobil yang disewanya.

"Korbannya ada 10 orang yang seluruhnya dikenali pelaku. Kendaraan yang digelapkan ada 17 kendaraan mobil dan elf selama dua bulan," jelas Kapolres saat press rilis.

Menurutnya, dari pemilik mobil pelaku menyewa kendaraan tersebut per harinya Rp225 ribu dan sebulannya Rp6 juta.

Dari rentalan mobil tersebut, pelaku menggadaikan mobil itu Rp30 juta sampai Rp35 juta. Bahkan diantara korbannya juga memberikan BPKB kendaraan untuk mengurus pajak kendaraan yang dibawa pelaku.

"Selain digadaikan di Bojonegoro, juga ada di Blora. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 372 dan 378 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 8 tahun," terangnya.

Sekarang ini kendaraan yang sudah diketahui pemiliknya langsung diserahkan kepada yang punya. Syaratnya harus membawa persyaratan kepemilikan kendaraan tersebut. [zid/mu]

Tag : penggelapan mobil, kejahatan, pelaku, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat