10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan

blokbojonegoro.com | Monday, 20 July 2020 21:00

Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan senilai Rp 6,9 Miliar di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/7/2020) malam. Penetapan tersebut usai pihak Kejari Bojonegoro, melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 20.00 WIB.

"Ada satu tersangka yang ditetapkan hari ini, usai menjalani pemeriksaan dengan inisial BSM," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Penetapan tersangka itu, menurut Sutikno, pihaknya menetapkan satu tersangka itu dari pihak rekanan. Tersangka tersebut selaku Direktur CV yang beralamat di Perum Graha Pesona, Tulangan, Sidoarjo Jatim.

Lanjut Sutikno, penetapan tersangka itu diduga memalsukan laporan MC 100 atau dugaan kualifikasi tidak sesuai speknya, sehingga menimbulkan kerugian Negara dengan sangkaan kasus dugaan korupsi sekitar Rp 1,3 Miliar. Pihak rekanan telah diberi waktu 30 hari sampai 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara. Namun, tidak dikembalikan.

Sutikno menjelaskan adapun modusnya dari pihak rekanan yaitu memalsukan dokumen MC 100 dari ITN yang isinya sebenarnya belum 100 persen, akan tetapi menurut Kajari, oleh tersangka dokumen MC 100 tersebut dipalsukan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas dan lainnya.

"Isi lab dari ITN itu dipalsukan untuk proses pencairan di dinas teknis terkait," ungkap Kajari.

Secara umum, isi lab dari ITN itu pengerjaan proyek belum 100 persen alias banyak temuan barang-barang dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek. Kasus ini merupakan temuan Kejaksaan atas dasar LHP BPK Tahun 2019 lalu.

Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Alokasi Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 6,9 Miliar. Proyek tersebut dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro.

Atas tindakan itu, tersangka disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara.[saf/ito]

Tag : kejari, bojonegoro, dugaan, dokumen, bpk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat