20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |   16:00 . Diamankan Polisi, Begini Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro   |   12:00 . Pertahankan Stamina Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Garjas Periodik   |   11:00 . Geger! Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT hingga Meninggal   |   09:00 . Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   20:00 . Pemred Beritajatim.com Dwi Eko Lokononto, Tokoh Pers Jatim Tahun Ini   |   12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |  
Wed, 30 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Gugatan PI Blok Cepu

KPK RI Enggan Berkomentar Terkait Gugatan PI Blok Cepu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 October 2020 20:00

KPK RI Enggan Berkomentar Terkait Gugatan PI Blok Cepu

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Untuk pertama kalinya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang turut tergugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) Blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto,hadir dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (20/10/2020).

"Memang ini pertama kalinya hadir di PN Bojonegoro pada agenda sidang PMH perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu," ujar perwakilan Biro Hukum KPK RI, Natalia Kristianto usai mengikuti persidangan.

Menurut Kristianto biasa disapa, kehadirannya tersebut karena pihaknya merasa pernah dipanggil oleh PN Bojonegoro, sehingga pihaknya akan terus berkomitmen hadir dalam semua agenda persidangan terkait perkara ini.

"Kami tetap berkomitmen untuk selalu hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk menghadiri sidang," ujar Kristianto.

Saat ditanyakan terkait pemanggilan KPK di Sidang PN Bojonegoro, Biro Hukum KPK RI, Kristianto masih enggan berkomentar banyak terkait materi sidang. 

"Kita lihat di persidangan, informasi-informasi apa yang akan kita peroleh yang akan kita olah, kita lihat dinamikanya seperti apa di persidangan ini," tandas Kristianto.

Sedangkan terkait potensi berapa kerugian negara dalam perkara ini, Kristianto masih enggan berkomentar lebih jauh karena masih dalam materi gugatan di persidangan. "Ya kita lihat dinamika persidangan seperti apa ke depannya," tandasnya.[saf/lis]

 

Tag : gugatan, sidang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat