Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Gugatan PI Blok Cepu

Sidang Lanjutan, Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti Tertulis

blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 November 2020 19:00

Sidang Lanjutan, Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti Tertulis

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) Blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (3/11/2020). Namun agenda sidang kali ini, yakni penyerahan bukti tertulis para tergugat dan tergugat sebagai bukti pendahuluan sebelum masuk ke pokok perkara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Salman Al Farisi itu dibuka setelah kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat menyerahkan bukti tertulis masing-masing. Hanya pihak PT ADS dan pihak KPK tidak menyerahkan bukti tertulis. Penyerahan bukti tertulis ini sebagai pendahuluan sebelum masuk ke pokok perkara sekaligus menguji substansi legal Citizen Law Suit (CLS).

Pengajuan bukti tertulis disampaikan sebagai penguatan terhadap materi gugatan yang diajukan pihak penggugat. Ada 31 bukti tertulis yang disampaikan kepada Majelis Hakim oleh penggugat dan pemohon imtervensi. Sedangkan dari pihak Pemkab Bojonegoro selaku tergugat 1 ada 16 bukti tertulis yang diberikan kepada Majelis Hakim.

Usai kedua belah pihak mengajukan permohonan saksi bukti pada persidangan selanjutnya. "Pada persidangan selanjutnya, penggugat akan mendatangkan 2 saksi bukti  di persidangan ke depannya," kata Majelis Hakim, Salman Alfarisi di hadapan persidangan. 

Setelah memberikan waktu atau kesempatan kepada kedua belah pihak, akhirnya Majelis Hakim, menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan kembali persidangan itu pada tanggal Selasa (10/11/2020) Minggu depan dengan agenda Pembuktian saksi dari penggugat dan pembuktian tertulis dari tergugat.

Tampak hadir pada persidangan tadi yakni Penggugat dan Pemohon Intervensi, pihak Tergugat, Biro Hukum Pemkab Bojonegoro, PT SER, PT ADS dan Turut Tergugat, Biro Hukum KPK RI. [saf/lis]

 

 

 

 

Tag : Sidang, PI, blok Cepu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.