PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga
BPN: Tidak Sesuai Surat Pemohon, Sertifikat Dapat Dibatalkan
blokbojonegoro.com | Thursday, 19 November 2020 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Polemik pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, belum selesai. Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro memastikan sertifikat yang terbit dapat dibatalkan, jika tidak sesuai surat pernyataan pemohon PTSL.
Meskipun sempat dimediasi pertama oleh Pemerintah D3sa Kabalan, belum ada kepastian masalah sertifikat tersebur. "Pemohon ada surat pernyataan penguasaan bidang tanah, jika tidak sesuai dapat dibatalkan sertifikatnya dan harus mengembalikan," kata Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Bojonegoro, Agus Susanto, Kamis (19/11/2020).
Dijelaskan, pelaksanaan PTSL di setiap desa diawali permohonan dari Pemerintah Desa. Kemudian BPN mengadakan penyuluhan ke masyarakat, serta di desa pelaksana PTSL dibentuk Pokmas atau panitia desa.
"Sekaligus dibutuhkan kejujuran, karena pemohon PTSL yang mempunyai tanah dan didukung surat-surat kepemilikan tanah dan kewajiban memasang tanda batas," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Menurutnya, pemohon PTSL mengisi surat pernyataan yang di dalamnya terdapat posisi dan kepemilikan tanah, tanah tidak dijadikan jaminan sesuatu hutang, tidak dalam keadaan sengketa, bukan merupakan aset, tidak termasuk kawasan hutan, asal usul tanah (waris, jual beli, wasiat, hibah) dan yang lainnya.
"Dalam surat pernyataan itu sewaktu-waktu pernyataan itu salah, siap dituntut pidana maupun perdata. Sekaligus yang bersangkutan bersedia sertifikat yang sudah diterima, dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Ditambahkan, BPN juga bersedia menjadi fasilitator mediasi apabila ada surat permohonan dari pemilik tanah yang bermasalah dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan.
Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, pelaksanaan PTSL di Desa Kabalan Kecamatan Kanor dipermasalahkan warga, karena dianggap tidak sesuai. Pasalnya tanah yang dibeli warga seluas 310 meter persegi, dalam sertifikat hanya 197 meter persegi. Sedangkan sisa tanah tersebut menjadi sertifikat atas nama orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik tanah sesungguhnya. [zid/lis]
Tag : Bpn, tanah, sertifikat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini