06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga

BPN: Tidak Sesuai Surat Pemohon, Sertifikat Dapat Dibatalkan

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 November 2020 19:00

BPN: Tidak Sesuai Surat Pemohon, Sertifikat Dapat Dibatalkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polemik pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, belum selesai. Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro memastikan sertifikat yang terbit dapat dibatalkan, jika tidak sesuai surat pernyataan pemohon PTSL.

Meskipun sempat dimediasi pertama oleh Pemerintah D3sa Kabalan, belum ada kepastian masalah sertifikat tersebur. "Pemohon ada surat pernyataan penguasaan bidang tanah, jika tidak sesuai dapat dibatalkan sertifikatnya dan harus mengembalikan," kata Ketua Tim PTSL BPN Kabupaten Bojonegoro, Agus Susanto, Kamis (19/11/2020).

Dijelaskan, pelaksanaan PTSL di setiap desa diawali permohonan dari Pemerintah Desa. Kemudian BPN mengadakan penyuluhan ke masyarakat, serta di desa pelaksana PTSL dibentuk Pokmas atau panitia desa.

"Sekaligus dibutuhkan kejujuran, karena pemohon PTSL yang mempunyai tanah dan didukung surat-surat kepemilikan tanah dan kewajiban memasang tanda batas," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Menurutnya, pemohon PTSL mengisi surat pernyataan yang di dalamnya terdapat posisi dan kepemilikan tanah, tanah tidak dijadikan jaminan sesuatu hutang, tidak dalam keadaan sengketa, bukan merupakan aset, tidak termasuk kawasan hutan, asal usul tanah (waris, jual beli, wasiat, hibah) dan yang lainnya.

"Dalam surat pernyataan itu sewaktu-waktu pernyataan itu salah, siap dituntut pidana maupun perdata. Sekaligus yang bersangkutan bersedia sertifikat yang sudah diterima, dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Ditambahkan, BPN juga bersedia menjadi fasilitator mediasi apabila ada surat permohonan dari pemilik tanah yang bermasalah dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan.

Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, pelaksanaan PTSL di Desa Kabalan Kecamatan Kanor dipermasalahkan warga, karena dianggap tidak sesuai. Pasalnya tanah yang dibeli warga seluas 310 meter persegi, dalam sertifikat hanya 197 meter persegi. Sedangkan sisa tanah tersebut menjadi sertifikat atas nama orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik tanah sesungguhnya. [zid/lis]

 

 

Tag : Bpn, tanah, sertifikat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat