20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |   13:00 . Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?   |   09:00 . Prodi BSA UNUGIRI Bojonegoro Gelar Ujian Magang Kerja MBKM   |   09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |  
Fri, 20 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PTSL di Kanor Dipermasalahkan Warga

Lewat Pengacara, Maskupah Layangkan Somasi

blokbojonegoro.com | Saturday, 21 November 2020 16:00

Lewat Pengacara, Maskupah Layangkan Somasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir. Bahkan pemilik tanah, Maskupah yang merasa keberatan pembuatan sertifikat tanah hak miliknya, melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.

Pasalnya Maskupah, sudah menunjuk kuasa hukum, Sunaryo Abu Main, untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. "Sudah kita somasi Ibu Suwasih dan panitia PTSL Desa Kabalan. Tembusannya ke Kades Kabalan, Camat Kanor, Kepala BPN dan Kapolres Bojonegoro," kata Sunaryo Abu Main.

Diterangkan Mbah Naryo, dalam surat nomor 27/ADV/SOMASI/XI/2020 menyebut, Ibu Maskupah pada tahun 1990 telah memiliki sebidang tanah yang tercatat dalam buku C nomor F:837 Persil 23 kelas D1 luas 310 meter persegi yang diperoleh jual beli dari saudara Kusnan alamat Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

"Sebidang tanah yang diperoleh melalui jual beli dengan bukti sementara pengakuan, membubuhkan cap jempol saudara Kusnan atau penjual yang diketahui kepala desa selaku pemerintahan desa. Serta disaksikan perangkat desa yakni sekretaris desa dan kepala dusun Kabalan pada tanggal 29 April 1990," terangnya sambil menunjukkan surat somasi yang dilayangkan.

Sehingga lanjut Mbah Naryo, pada tahun 2020 tanah pekarangan tersebut disertifikatkan melalui program PTSL untuk memperoleh hak tanah tersebut dengan luas sesuai dengan yang dimaksud (310 meter persegi) yang diajukan Ibu Maskupah kepada panitia PTSL Desa Kabalan.

Namun kenyataannya pada bulan Oktober 2020, saat pembagian sertifikat atas hak yang diajukan Ibu Maskupah melalui program PTSL terbit dua sertifikat, yakni terbit sertifikat SHM atas nama Maskupah dengan luas 197 meter persegi dan terbit SHM atas nama Suwarsih dengan luas 113 meter persegi.

Menururnya, proses pengajuan sertifikat atas nama Suwarsih tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan Ibu Maskupah sebagai pemilik atas objek tanah pekarangan tersebut.

"Apabila benar adanya saudara Suwasih dan ketua panitia PTSL Desa Kabalan patut diduga ada data yang dimanipulasi, atau yang dipalsukan dapat diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan," jelasnya.

Ditambahkan, sebagai kuasa hukum, maka Ibu Suwasih ada iktikad baik untuk musyawarah mufakat jangka waktu maksimal 2 minggu. "Apabila tidak ada kesepakatan maka sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Mbah Naryo. [zid/mu]

Tag : Ptsl, tanah, Sertifikat tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat