Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan dengan Format Digital
blokbojonegoro.com | Monday, 15 February 2021 15:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Dokumen kependudukan termasuk Akte, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lain yang sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi legalisir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Moch. Chosim membenarkan bahwa peraturan tersebut sudah berlaku dari tahun lalu sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2019.
"Bojonegoro ini termasuk kota yang memberlakukan TTE bisa terbilang paling awal," ungkapnya.
Moch. Chosim juga menambahkan bahwa pemberlakuan TTE di Bojonegoro sudah semenjak 9 Maret 2019, sesuai dengan surat edaran Bupati Bojonegoro tentang pelayanan legalisir dokumen kependudukan dengan format digital.
Selain itu, untuk pelayanan tersebut dapat dilakukan di kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu mengantri di kantor Dispendukcapil.
"Semua pelayanan bisa dilakukan di Kecamatan kecuali dokumen yang bermasalah, jadi harus ke sini," jelasnya.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro, Joko Setio menjelaskan bahwa dari pihak Dispendukcapil baru saja melakukan pembaruan barcode kemarin Minggu, 14/02/2021 karena setiap dua tahun sekali perlu pembaruan khusus Dispendukcapil per wilayah.
"Dari kita setiap dua tahun sekali ada pembaruan barcode, tapi bukan barcode yang ada di dokumen masyarakat tapi di kita sendiri ke pusat," jelas Joko.
Sedangkan Chosim menjelaskan bahwa pelayanan juga dapat dilakukan mandiri melalui aplikasi Si'Nduk yang sudah di luncurkan sejak Pandemi Covid-19 tahun lalu.
"Pelayanan bisa dilakukan sendiri melalui aplikasi Si'Nduk dengan memenuhi persyaratan tanpa datang dan antri seperti dulu," ujarnya.
Ia juga berharap karena ini program nasional, jadi masyarakat tidak perlu direpotkan mengurus administrasi kependudukan dan bolak balik mengantri.
"Harapannya ya agar masyarakat bisa merasa puas dengan adanya hal tersebut. Selain itu juga agar masyarakat tidak perlu bolak balik dan mengantri ke Dispendukcapil." tutupnya. [uul/ito]
Tag : dispendukcapil, bojonegoro, legalisir, kk, ktp
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini