21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Menikah Malam Songo, 160 Pasangan Ajukan Diska

blokbojonegoro.com | Friday, 30 April 2021 15:00

Menikah Malam Songo, 160 Pasangan Ajukan Diska

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Tradisi nikah malem songo yang selalu menjadi ajang banyak pernikahan di berbagai daerah. Kini di Kabupaten Bojonegoro ada 160 pasangan yang mengajukan diska untuk kepentingan nikah malem songo. 

Melalui ketua panitera pengadilan agama Bojonegoro, Sholikin Jami' mengatakan bahwa 160 data pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tersebut cukup fantastis dan terbilang banyak. Selain itu, 160 pasangan yang akan menikah di malem songo terbilang memaksakan diri karena belum cukup usia. 

"Mereka yang akan menikah di malem songo banyak yang belum memenuhi syarat, sehingga mereka mengajukan dispensasi nikah," ujarnya. 

Adapun umur perkawinan yang sesuai dengan Undang-Undang no. 16 tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara itu, apabila mereka masih dibawah umur, maka mereka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri (PN) bagi yang beragama lainnya.

"Pernikahan seperti ini terlalu dipaksakan, yang seharusnya mereka menikah dan memenuhi semua syarat tapi mereka memaksakan diri mengajukan diska untuk nikah di malem songo," ungkapnya. 

Sholikin Jami' juga menuturkan pernikahan yang dipaksakan sah secara hukum akan sangat rawan timbulnya perceraian. Karena pada dasarnya, secara psikologis maupun secara ekonomi mereka belum memenuhi syarat sepenuhnya. Hal tersebut membuat rentan perceraian saat ini. 

"Sebanyak 160 pasangan yang mengajukan diska tersebut, hampir 93% dari mereka belum bekerja. Maka hal tersebut sangatlah rentan terjadi perceraian karena masalah ekonomi," imbuhnya. 

Pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak mudah mengambil keputusan dalam pernikahan. Masyarakat harus memutuskan sebuah problem secara rasional dan mau berfikir secara jangka panjang. 

"Yakin saja itu tidak cukup, semua harus didampingi dengan sesuatu yang rasional. Bahwa menikah itu adalah keputusan yang harus difikir secara matang. Kalau belum dewasa secara ekonomi maupun psikologis, maka seharusnya keyakinan tersebut harus lebih dipertimbangkan agar kedepannya lebih baik lagi," tandasnya. [uul/lis]

 

Tag : Pengajuan, Diska , Pengajian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat