19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Sat, 24 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Menikah Malam Songo, 160 Pasangan Ajukan Diska

blokbojonegoro.com | Friday, 30 April 2021 15:00

Menikah Malam Songo, 160 Pasangan Ajukan Diska

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Tradisi nikah malem songo yang selalu menjadi ajang banyak pernikahan di berbagai daerah. Kini di Kabupaten Bojonegoro ada 160 pasangan yang mengajukan diska untuk kepentingan nikah malem songo. 

Melalui ketua panitera pengadilan agama Bojonegoro, Sholikin Jami' mengatakan bahwa 160 data pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tersebut cukup fantastis dan terbilang banyak. Selain itu, 160 pasangan yang akan menikah di malem songo terbilang memaksakan diri karena belum cukup usia. 

"Mereka yang akan menikah di malem songo banyak yang belum memenuhi syarat, sehingga mereka mengajukan dispensasi nikah," ujarnya. 

Adapun umur perkawinan yang sesuai dengan Undang-Undang no. 16 tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara itu, apabila mereka masih dibawah umur, maka mereka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri (PN) bagi yang beragama lainnya.

"Pernikahan seperti ini terlalu dipaksakan, yang seharusnya mereka menikah dan memenuhi semua syarat tapi mereka memaksakan diri mengajukan diska untuk nikah di malem songo," ungkapnya. 

Sholikin Jami' juga menuturkan pernikahan yang dipaksakan sah secara hukum akan sangat rawan timbulnya perceraian. Karena pada dasarnya, secara psikologis maupun secara ekonomi mereka belum memenuhi syarat sepenuhnya. Hal tersebut membuat rentan perceraian saat ini. 

"Sebanyak 160 pasangan yang mengajukan diska tersebut, hampir 93% dari mereka belum bekerja. Maka hal tersebut sangatlah rentan terjadi perceraian karena masalah ekonomi," imbuhnya. 

Pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak mudah mengambil keputusan dalam pernikahan. Masyarakat harus memutuskan sebuah problem secara rasional dan mau berfikir secara jangka panjang. 

"Yakin saja itu tidak cukup, semua harus didampingi dengan sesuatu yang rasional. Bahwa menikah itu adalah keputusan yang harus difikir secara matang. Kalau belum dewasa secara ekonomi maupun psikologis, maka seharusnya keyakinan tersebut harus lebih dipertimbangkan agar kedepannya lebih baik lagi," tandasnya. [uul/lis]

 

Tag : Pengajuan, Diska , Pengajian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat