06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Modus Sewa Jasa Ojek dan Bawa Kabur Motor Pria Asal Baureno Diganjar 4 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 24 May 2021 12:00

Modus Sewa Jasa Ojek dan Bawa Kabur Motor Pria Asal Baureno Diganjar 4 Tahun Penjara

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - RH (46) asal Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro harus menerima hukuman 4 tahun penjara, lantaran penipuan dan penggelapan motor.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia dalam pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro menjelaskan, kronologi ini bermula pada Sabtu, (17/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, saat itu pelaku yang berinisial RH (46) berpura-pura mengojek korban SH (53) asal Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro sebagai tukang ojek. 

"Modusnya pelaku berpura-pura menyewa jasa ojek milik korban dan menyuruh berhenti di pinggir jalan kemudian dipinjam dan dibawa kabur," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia. 

Karena merasa tertipu oleh pelaku yang berpura-pura sebagai penyewa jasa ojek, korban melaporkan nasibnya pada polres Bojonegoro.  Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 No. Pol S4238-DR warna hitam silver. 

"Pelaku juga kami kenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Atas dugaan penipuan dan pengelapan," tandasnya. [liz/ito]

Tag : Modus, ojek, Bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat