Modus Sewa Jasa Ojek dan Bawa Kabur Motor Pria Asal Baureno Diganjar 4 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Monday, 24 May 2021 12:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - RH (46) asal Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro harus menerima hukuman 4 tahun penjara, lantaran penipuan dan penggelapan motor.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia dalam pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro menjelaskan, kronologi ini bermula pada Sabtu, (17/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, saat itu pelaku yang berinisial RH (46) berpura-pura mengojek korban SH (53) asal Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro sebagai tukang ojek.
"Modusnya pelaku berpura-pura menyewa jasa ojek milik korban dan menyuruh berhenti di pinggir jalan kemudian dipinjam dan dibawa kabur," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.
Karena merasa tertipu oleh pelaku yang berpura-pura sebagai penyewa jasa ojek, korban melaporkan nasibnya pada polres Bojonegoro. Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 No. Pol S4238-DR warna hitam silver.
"Pelaku juga kami kenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Atas dugaan penipuan dan pengelapan," tandasnya. [liz/ito]
Tag : Modus, ojek, Bojonegoro, polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini