Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ada 7 Pengusaha yang Kelola Tambang Mineral Non Logam dan Batuan di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Friday, 28 May 2021 09:00

Ada 7 Pengusaha yang Kelola Tambang Mineral Non Logam dan Batuan di Bojonegoro

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Kabupaten Bojonegoro memiliki banyak potensi alam, salah satunya potensi mineral non logam dan batuan. Namun, hanya ada 7 pengusaha yang mengelola.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bojonegoro (SDA), Budi Sukisna melalui Tenaga Ahli Bagian Perekonomian dan SDA, Wiega Bagus kepada blokBojonegoro.com menjelaskan, potensi alam berupa mineral non logam dan batuan di Bojonegoro yakni pasir darat di Kecamatan Padangan, Kasiman dan Gayam, tanah urug di Malo, batu onix dan andesit di Gondang, dan batu gamping di Baureno.

"Potensi yang sudah dikelola ada 7. Lainnya terkendala lokasi yang ada di lahan Perhutani dan pemukiman warga," kata Wiega.

Adapun 7 usaha tambang mineral non logam dan batuan di Bojonegoro, yaitu pasir darat di Kecamatan Padangan Desa Tebon atas nama Joko Harmono, di Desa Prangi drh. Syarif Usman, Desa Katur Kecamatan Gayam Ahmad Aminudin Aziz,  dan Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Rio Handoko.

Sementara itu, untuk batu andesit di Desa Jari Kecamatan Gondang ada CV. Hasil Batu Semesta, dan batu gamping di Desa Gajah Kecamatan Baureno dikelola PT. Wira Bumi.

"Tanah urug di Gondang sempat operasi dan berizin, namun sudah berhenti karena batu tidak sesuai spek. Sedangkan di Kecamatan Malo dulu untuk Project Banyuurip, karena kegiatan sudah selesai dan izinnya juga sudah habis sudah tidak ada aktivitas lagi," ulas Wiega.

Untuk alur perizinan tambang mineral non logam dan batuan, Wiega memaparkan bahwa pemohon harus mengajukan ke UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, P2T meminta rekomendasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim dengan mengkaji dan melihat dokomuen serta menilai aspek teknis, lingkungan, ekonomi, serta keselamatan kerja. Berikutnya P2T menyurati Pemda untuk meminta rekomendasi tata ruang. Apabila rekomendasi sudah diberikan oleh Pemda dan Dinas ESDM Jatim, P2T baru mengeluarkan surat izin.

"Mengajukan izin ke P2T, nantinya P2T yang mengelurakan izin tersebut. Pemkab hanya memberikan rekomendasi tata ruang, dengan aspek-aspek yang sesuai," pungkasnya.

Tag : izin, tambang, mineral, bojonegoro, pasir, andesit, tanah, urug



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini