Beginilah Aturan Penyembelihan Kurban Saat PPKM Darurat
blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 July 2021 10:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti surat edaran menteri agama No.17 tahun 2021 selama PPKM berlangsung, huruf E poin 3 dan 4 yang dijelaskan bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
Tetap menerapkan physical distancing yang meliputi: a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mematuhi prokes yang berlaku, serta memakai sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Abdul Hafids menjelaskan, sebagaimana surat edaran bapak menteri tentu semua masyarakat harus mematuhi, selain itu penyembelihan hewan kurban akan berlangsung dalam waktu tiga hari yakni 11 hingga 13 Dzulhijjah. Saat masa PPKM Darurat berlaku alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dilakukan di RPH-R.
"RPH di Bojonegoro ada empat di jalan Kyai H. Mansur Bojonegoro Kota, RPH Sumberrejo, RPH Baureno dan RPH Eka Putra Jaya di Trucuk," ujar Abdul Hafids..
Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro berpesan kepada semua panitia penyembelih hewan kurban agar selalu mentaati protokol dan menjaga kesehatan serta kebersihan saat melakukan penyembelihan.
"Saat ini kita semua sedang berada di masa pendemi, jadi kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan. Apapun kegiatannya jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini," tandasnya.
Adapun bagi mereka yang melanggar peraturan penyembelihan kurban saat ini, Abdul Hafidz menegaskan, harus ada teguran dan pelaporan terhadap satgas covid yang bertugas saat ini.
"Kalau ada yang melanggar pertama ditegur dan diingatkan terlebih dahulu, tapi kalau mereka bandel langsung saja laporkan ke satgas covid," pungkasnya. [lyn/mu]
Tag : kurban, penyembelihan hewan kurban saat pandemi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini