18:00 . Mulai 1 April, ASN di Bojonegoro Diwajibkan Gunakan Udheng Samin   |   16:00 . Usai Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Bojonegoro Meregang Nyawa   |   15:00 . Mentan Andi Sulaiman Tinjau Gerakan Pompanisasi di Bojonegoro   |   13:00 . Pj Adriyanto Berharap Semua Kepala Desa Bergerak Aktif Membangun Daerah   |   19:00 . Fatayat NU Balen, Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan   |   18:00 . Cegah Perang Sarung, Kapolres Bojonegoro: Pastikan Anak-anak Tak Pulang Larut Malam   |   17:00 . KAI DAOP 8 Tambah 11 Kereta Api Jelang Mudik Lebaran   |   15:00 . Seorang Guru di Bojonegoro Diduga Lecehkan Siswanya   |   08:00 . Jumlah Buaya di Bengawan Solo, Bojonegoro Diperkirakan 10 Ekor Lebih   |   22:00 . Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Bojonegoro Paparkan LKPJ Tahun 2023   |   21:00 . Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh   |   20:00 . Dari Aku Perempuan Untukmu Perempuan   |   19:00 . Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati   |   18:00 . Bojonegoro Diprediksi Surplus Beras Bulan Maret dan April   |   17:00 . Inspeksi Rumah Terancam Longsor, Pj Bupati Bojonegoro : Kami Sarankan Relokasi   |  
Tue, 19 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beginilah Aturan Penyembelihan Kurban Saat PPKM Darurat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 July 2021 10:00

Beginilah Aturan Penyembelihan Kurban Saat PPKM Darurat

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti surat edaran menteri agama No.17 tahun 2021 selama PPKM berlangsung, huruf E poin 3 dan 4 yang dijelaskan bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Tetap menerapkan physical distancing yang meliputi: a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mematuhi prokes yang berlaku, serta memakai sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Abdul Hafids menjelaskan, sebagaimana surat edaran bapak menteri tentu semua masyarakat harus mematuhi, selain itu penyembelihan hewan kurban akan berlangsung dalam waktu tiga hari yakni 11 hingga 13 Dzulhijjah. Saat masa PPKM Darurat berlaku alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dilakukan di RPH-R.

"RPH di Bojonegoro ada empat di jalan Kyai H. Mansur Bojonegoro Kota, RPH Sumberrejo, RPH Baureno dan RPH Eka Putra Jaya di Trucuk," ujar Abdul Hafids..

Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro berpesan kepada semua panitia penyembelih hewan kurban agar selalu mentaati protokol dan menjaga kesehatan serta kebersihan saat melakukan penyembelihan.

"Saat ini kita semua sedang berada di masa pendemi, jadi kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan. Apapun kegiatannya jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini," tandasnya.

Adapun bagi mereka yang melanggar peraturan penyembelihan kurban saat ini, Abdul Hafidz menegaskan, harus ada teguran dan pelaporan terhadap satgas covid yang bertugas saat ini.

"Kalau ada yang melanggar pertama ditegur dan diingatkan terlebih dahulu, tapi kalau mereka bandel langsung saja laporkan ke satgas covid," pungkasnya. [lyn/mu]

 

Tag : kurban, penyembelihan hewan kurban saat pandemi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat