21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   21:00 . Doa dari Ponpes Attanwir Saat Resepsi D'Konco Cafe   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   21:00 . Owner BnD Cafe Kado Ultah D'Konco Cafe   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beginilah Aturan Penyembelihan Kurban Saat PPKM Darurat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 July 2021 10:00

Beginilah Aturan Penyembelihan Kurban Saat PPKM Darurat

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti surat edaran menteri agama No.17 tahun 2021 selama PPKM berlangsung, huruf E poin 3 dan 4 yang dijelaskan bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Tetap menerapkan physical distancing yang meliputi: a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mematuhi prokes yang berlaku, serta memakai sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Abdul Hafids menjelaskan, sebagaimana surat edaran bapak menteri tentu semua masyarakat harus mematuhi, selain itu penyembelihan hewan kurban akan berlangsung dalam waktu tiga hari yakni 11 hingga 13 Dzulhijjah. Saat masa PPKM Darurat berlaku alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dilakukan di RPH-R.

"RPH di Bojonegoro ada empat di jalan Kyai H. Mansur Bojonegoro Kota, RPH Sumberrejo, RPH Baureno dan RPH Eka Putra Jaya di Trucuk," ujar Abdul Hafids..

Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro berpesan kepada semua panitia penyembelih hewan kurban agar selalu mentaati protokol dan menjaga kesehatan serta kebersihan saat melakukan penyembelihan.

"Saat ini kita semua sedang berada di masa pendemi, jadi kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan. Apapun kegiatannya jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini," tandasnya.

Adapun bagi mereka yang melanggar peraturan penyembelihan kurban saat ini, Abdul Hafidz menegaskan, harus ada teguran dan pelaporan terhadap satgas covid yang bertugas saat ini.

"Kalau ada yang melanggar pertama ditegur dan diingatkan terlebih dahulu, tapi kalau mereka bandel langsung saja laporkan ke satgas covid," pungkasnya. [lyn/mu]

 

Tag : kurban, penyembelihan hewan kurban saat pandemi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat