Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gubernur Jatim Keluarkan SE PPKM Darurat Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 July 2021 14:00

Gubernur Jatim Keluarkan SE PPKM Darurat Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor: 451/14901/012.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat ibadah, dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis leaksanaan kurban 1442 H/20201 di Jawa Timur.

Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Sedangkan takbir keliling baik dengan bejalan kaki ataupun arak-arakan kendaraan ditidakan.

Untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriyah di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditidakdakan. Takbir dan salat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kreteria hewan yang disembelih.Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak telalu lama, yaitu 4 sampai 5 jam, antara pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pemotongan hewan kurban, dilakukan di Rumah  Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Pemotongan hewan dilakukan di luar RPH-R harus menerapkan pshycal distancing, meliputi; pemotongan di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas saat melakukan pemotongan-pengulitan-pencacahan dan pengemasan daging, pendistribusian daging hean kurabn dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui ketua RT, dan petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik penerima.

Bagi petugas dan pihak yang berkurban diwajibakan menerpakan protokol kesehatan dengan; pemerikasaan kesehatan awal, yaitu pengukuran suhu tubuh petugas; petugas yang menangani penyembelihan-pengulitan-pencaacahan daging-tulang serta jeroan harus dibedakan dan menggunakan masker, lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian; penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta mencuci tangan dengan sabun atau and snitizer; petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah; petugas yang ada di area penyembelihan harus membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga; tidak dianjurkan untuk mengadakan makan bersama di tempat penyembelihan.

Sedangkan untuk alat yang digunakan harus dibersihkan dan diberikan desinfektan sebelum dan sesudah digunakan, serta memberishkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilakukan. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan desinfektan sebelum digunakan.

Selain tentang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, SE Gubernur Jatim juga menatur tentang peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, yakni selama pemberlakukan PPKM Darurat, perbidahan di masjid, musala, gerja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difngsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadahan dilakukan di rumah masing-masing.

Terkait kumandang azan, bunyi lonceng, bel gereja, trishannya dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah tetap dapat dikumnandangkan atau dibunyikan. Selama pemberlakukan PPKM Darurat, tempat ibadag harus tetap terjaga kebersihan dan kesuciannya.

Tag : ppk, darurat, petunjuk, pelaksanaan, salat, kurban, idul adha, bojonegoro, jatim



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini