15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bantuan Subsidi Upah Pekerja Terdampak Covid-19 Segera Disalurkan

blokbojonegoro.com | Saturday, 14 August 2021 14:00

Bantuan Subsidi Upah Pekerja Terdampak Covid-19 Segera Disalurkan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Di Tahun 2021 ini Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah dana untuk membantu sebanyak 8,7 Juta pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP. Jamsostek) sendiri telah menerima regulasi Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari Pemerintah. 

"Adapun kriteria penerima BSU pekerja terdampak tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 16 tahun 2021," tulis Direktur Utama BP. Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo. 

Lebih lanjut, kriteria tersebut meliputi batas maksimal upah menjadi Rp 3.500.000 atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku. Terkait masa kepesertaan aktif BP. Jamsostek sendiri ditentukan hingga Juni 2021. "Penyaluran BSU ini diberikan pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori level 3 dan 4 di seluruh Indonesia,"ucap Anggoro Eko Cahyo. 

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto mengatakan, kantor Cabang Bojonegoro sendiri sangat mendukung program Pemerintah dalam pemberian BSU kepada pekerja terdampak PPKM. Terutama bagi peserta BP. Jamsostek, perlu diketahui jumlah pekerja di Bojonegoro yang meliputi penerima upah (PU) tercatat sebanyak 46.325 dan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) sebanyak 3.685 tenaga kerja. 

"Tercatat 2.842 perusahaan yang aktif, sambil menanti pemberian BSU tahap pertama dari Pemerintah. Kami mengimbau agar Perusahaan untuk segara menyiapkan data jika memang masuk kategori penerima BSU," tegas Dolik.

Ia berharap, hal ini nantinya bisa menjadi nilai tambah bagi para pekerja yang perusahaannya melakukan tertib kepesertaan BP. Jamsostek. Mulai dari segi pelaporan upah, pembayaran iuran tepat waktu hingga mengikuti seluruh program yang berlaku. "Harapan kami bantuan BSU tersebut dapat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," tandasnya. [liz/ito]

 

Tag : Bsu, bpjs, jamsostek



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat