10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

AKD Rapat dengan Bupati Bahas 8 Poin Kebijakan, Termasuk Soal ADD

blokbojonegoro.com | Friday, 20 August 2021 19:00

AKD Rapat dengan Bupati Bahas 8 Poin Kebijakan, Termasuk Soal ADD

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, melakukan audiensi dengan Bupati Bojonegoro terkait beberapa poin penting. Di antaranya masalah Anggaran Dana Desa (ADD) tidak jadi dicairkan kekurangannya sebesar Rp5,7 Miliar dan ditutup dari DBH, Jumat (20/08/2021).

"Sesuai Komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memenuhi PERDA 09/2010 dan PERBUP 32/2015, untuk ADD sebesar 12,5 persen diusahakan terpenuhi di tahun 2023. Apabila memungkinkan di tahun 2022," tegas Ketua AKD Kabupaten Bojonegoro, H.R.Ghhozali Dwianto.

Selanjutnya, gaji SILTAP bagi Perangkat dan Kades diterimakan per bulan dengan sistem dilakukan transfer dari rekening kas Daerah (RKD) ke rekening kas Daerah (RKDes) setiap triwulan. "Untuk tanah bengkok diatur dalam Perbup Aset sebagai cantolan hukum untuk pengelolaannya dengan sistem sewa," imbuhnya.

Terkait, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dikaitkan dengan pencairan ADD tahap 3 tetapi ada evaluasi diakhir tahun terkait pajak. Apabila tidak ada masalah berarti lolos pencairan. "Bupati Bojonegoro nantinya juga akan berkomitmen untuk mencairkan BKD di tahun 2021 sebanyak 252 Desa dan di tahun 2022 sebanyak 167 Desa," sambung dia.

Terakhir, akan dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk meningkatkan kemampuan Kepala Desa di bidang kepemimpinan dan perlindungan hukum. "Kami menyampaikan terimakasih kepada Bupati Bojonegoro yang telah mendukung penuh PemDesa melalui AKD guna kesejahteraan bersama," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Add, AKD, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat