Kemenkes Keluarkan SE Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19
blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 August 2021 20:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Mengingat peningkatan kasus Covid-19, hingga mengakibatkan banyaknya kematian. Maka, dibutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan atau pengendalian pemutusan mata rantai virus.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, menegaskan sesuai dengan SE Kemenkes Nomor HK/01.07/MENKES/4834/2021. Adapun kriteria jenazah Covid-19 yaitu jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab termasuk pasien Death on Arrival (DON) rujukan dari fasilitas kesehatan. Baik sebelum dan setelah autopsi klinis hingga medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.
Lanjut, untuk proses pemulasaran jenazah Covid-19 sendiri, tim pemulasaran harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal karena kasus Covid-19.
"Tim pemulasaran jenazah menggunakan alat pelindung diri/APD lengkap, tidak dilakukan suntik pengawet maupun balsem hingga menutup seluruh lubang tubuh menggunakan kapas yang telah dibasahi klorin 0,5 persen," tegas Triguno Sudjono Prio. Setelah memenuhi seluruh prosedur pemulasaraan jenazah, keluarga diberikan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini dan membawa jenazah ke pemakaman.
Sementara itu, untuk ketentuan jenazah dari luar rumah sakit. Lanjut dia, pihak keluarga maupun dari RT/RW hingga Kelurahan dan Desa sempat menghubungi satgas Covid-19 pada Puskesmas setempat adanya kematian yang diduga akibat Covid-19.
Agar dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, tim pemulasaraan wajib menggunakan APD lengkap. "Hingga melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan serta tim pemulasaraan selanjutnya mengunakan masker dan baju bedah baru untuk membantu mengangkat jenazah," tambah dia.
Terkait pemakaman jenazah Covid-19 sendiri, penguburan jenazah bisa dilakukan pada pemakaman umum mana saja asal mengunakan protokol dan tidak dibiarkan dalam kurun waktu 24 jam. "Penguburan ke liang lahat dilakukan tanpa membuka peti jenazah, serta keluarga inti diperbolehkan menghadiri dengan jarak 2 meter," seloroh Triguno.
Dalam hal ini, untuk ketentuan APD dan pengolahan limbah bekas pemulasaraan juga diatur dalam SE Kemenkes, yaitu pada saat pemulasaraan jenazah dan penangan di pemakaman. Untuk barang berharga dari pasien Covid-19 seperti emas, handphone dan dompet dilakukan dia infeksi sebelum diserahkan kepada keluarga.
"APD yang digunakan oleh petugas serta pakaian juga dilakukan dia infeksi masuk ke kantong plastik kuning medis/kantong plastik khusus yang diberi label infeksius. Dan ditempatkan pada limbah B3 (TPSLB3)," selorohnya.
Sedangkan limbah cair, pastikan juga tempat pemandian jenazah dilengkapi dengan pipa atau selang ke saluran air limbah yang terhubung ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "Untuk kegiatan pemandian jenazah pada tempat yang disediakan oleh Pemda di luar fasilitas kesehatan/faskes. Dan air limbah ditampung pada bak khusus yang dapat diresapi ke tanah/dibuang ke badan air," tandasnya. [liz/lis]
Tag : Surat, pemulasaraan, jenazah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini