09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   14:00 . Tak Kunjung Pulang, Mahasiswa di Bojonegoro Diduga Tenggelam di Bengawan Solo   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |  
Tue, 30 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenkes Keluarkan SE Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 August 2021 20:00

Kemenkes Keluarkan SE Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mengingat peningkatan kasus Covid-19, hingga mengakibatkan banyaknya kematian. Maka, dibutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan atau pengendalian pemutusan mata rantai virus.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, menegaskan sesuai dengan SE Kemenkes Nomor HK/01.07/MENKES/4834/2021. Adapun kriteria jenazah Covid-19 yaitu jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab termasuk pasien Death on Arrival (DON) rujukan dari fasilitas kesehatan. Baik sebelum dan setelah autopsi klinis hingga medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.

Lanjut, untuk proses pemulasaran jenazah Covid-19 sendiri, tim pemulasaran harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal karena kasus Covid-19.

"Tim pemulasaran jenazah menggunakan alat pelindung diri/APD lengkap, tidak dilakukan suntik pengawet maupun balsem hingga menutup seluruh lubang tubuh menggunakan kapas yang telah dibasahi klorin 0,5 persen," tegas Triguno Sudjono Prio. Setelah memenuhi seluruh prosedur pemulasaraan jenazah, keluarga diberikan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini dan membawa jenazah ke pemakaman.

Sementara itu, untuk ketentuan jenazah dari luar rumah sakit. Lanjut dia, pihak keluarga maupun dari RT/RW hingga Kelurahan dan Desa sempat menghubungi satgas Covid-19 pada Puskesmas setempat adanya kematian yang diduga akibat Covid-19.

Agar dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, tim pemulasaraan wajib menggunakan APD lengkap. "Hingga melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan serta tim pemulasaraan selanjutnya mengunakan masker dan baju bedah baru untuk membantu mengangkat jenazah," tambah dia.

Terkait pemakaman jenazah Covid-19 sendiri, penguburan jenazah bisa dilakukan pada pemakaman umum mana saja asal mengunakan protokol dan tidak dibiarkan dalam kurun waktu 24 jam. "Penguburan ke liang lahat dilakukan tanpa membuka peti jenazah, serta keluarga inti diperbolehkan menghadiri dengan jarak 2 meter," seloroh Triguno.

Dalam hal ini, untuk ketentuan APD dan pengolahan limbah bekas pemulasaraan juga diatur dalam SE Kemenkes, yaitu pada saat pemulasaraan jenazah dan penangan di pemakaman. Untuk barang berharga dari pasien Covid-19 seperti emas, handphone dan dompet dilakukan dia infeksi sebelum diserahkan kepada keluarga.

"APD yang digunakan oleh petugas serta pakaian juga dilakukan dia infeksi masuk ke kantong plastik kuning medis/kantong plastik khusus yang diberi label infeksius. Dan ditempatkan pada limbah B3 (TPSLB3)," selorohnya.

Sedangkan limbah cair, pastikan juga tempat pemandian jenazah dilengkapi dengan pipa atau selang ke saluran air limbah yang terhubung ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "Untuk kegiatan pemandian jenazah pada tempat yang disediakan oleh Pemda di luar fasilitas kesehatan/faskes. Dan air limbah ditampung pada bak khusus yang dapat diresapi ke tanah/dibuang ke badan air," tandasnya. [liz/lis]

 

 

 

 

Tag : Surat, pemulasaraan, jenazah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat