06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenkes Keluarkan SE Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 August 2021 20:00

Kemenkes Keluarkan SE Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mengingat peningkatan kasus Covid-19, hingga mengakibatkan banyaknya kematian. Maka, dibutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan atau pengendalian pemutusan mata rantai virus.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, menegaskan sesuai dengan SE Kemenkes Nomor HK/01.07/MENKES/4834/2021. Adapun kriteria jenazah Covid-19 yaitu jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab termasuk pasien Death on Arrival (DON) rujukan dari fasilitas kesehatan. Baik sebelum dan setelah autopsi klinis hingga medikolegal bila diperlukan penegakan sebab kematian.

Lanjut, untuk proses pemulasaran jenazah Covid-19 sendiri, tim pemulasaran harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal karena kasus Covid-19.

"Tim pemulasaran jenazah menggunakan alat pelindung diri/APD lengkap, tidak dilakukan suntik pengawet maupun balsem hingga menutup seluruh lubang tubuh menggunakan kapas yang telah dibasahi klorin 0,5 persen," tegas Triguno Sudjono Prio. Setelah memenuhi seluruh prosedur pemulasaraan jenazah, keluarga diberikan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini dan membawa jenazah ke pemakaman.

Sementara itu, untuk ketentuan jenazah dari luar rumah sakit. Lanjut dia, pihak keluarga maupun dari RT/RW hingga Kelurahan dan Desa sempat menghubungi satgas Covid-19 pada Puskesmas setempat adanya kematian yang diduga akibat Covid-19.

Agar dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, tim pemulasaraan wajib menggunakan APD lengkap. "Hingga melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan serta tim pemulasaraan selanjutnya mengunakan masker dan baju bedah baru untuk membantu mengangkat jenazah," tambah dia.

Terkait pemakaman jenazah Covid-19 sendiri, penguburan jenazah bisa dilakukan pada pemakaman umum mana saja asal mengunakan protokol dan tidak dibiarkan dalam kurun waktu 24 jam. "Penguburan ke liang lahat dilakukan tanpa membuka peti jenazah, serta keluarga inti diperbolehkan menghadiri dengan jarak 2 meter," seloroh Triguno.

Dalam hal ini, untuk ketentuan APD dan pengolahan limbah bekas pemulasaraan juga diatur dalam SE Kemenkes, yaitu pada saat pemulasaraan jenazah dan penangan di pemakaman. Untuk barang berharga dari pasien Covid-19 seperti emas, handphone dan dompet dilakukan dia infeksi sebelum diserahkan kepada keluarga.

"APD yang digunakan oleh petugas serta pakaian juga dilakukan dia infeksi masuk ke kantong plastik kuning medis/kantong plastik khusus yang diberi label infeksius. Dan ditempatkan pada limbah B3 (TPSLB3)," selorohnya.

Sedangkan limbah cair, pastikan juga tempat pemandian jenazah dilengkapi dengan pipa atau selang ke saluran air limbah yang terhubung ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "Untuk kegiatan pemandian jenazah pada tempat yang disediakan oleh Pemda di luar fasilitas kesehatan/faskes. Dan air limbah ditampung pada bak khusus yang dapat diresapi ke tanah/dibuang ke badan air," tandasnya. [liz/lis]

 

 

 

 

Tag : Surat, pemulasaraan, jenazah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat