Sempat Ditunda, 4 Kecamatan di Bojonegoro Akan Laksanakan Pilkades Antar Waktu
blokbojonegoro.com | Friday, 29 October 2021 20:00
Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Machmudin
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Bojonegoro berencana melaksanakan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu (PAW). Pelaksanaan ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan pasca penundaan dengan pertimbangan saat ini Bojonegoro memasuki level 3 sehingga kegiatan bisa dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Di antaranya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri hingga penyediaan tempat tertutup di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta mengurangi terjadinya kerumunan.
Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Machmudin, menegaskan terkait pelaksanaan PAW yang akan dilaksanakan di 4 kecamatan.
"Ada 4 Desa yang akan melangsungkan PAW di antaranya Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo, Desa Mayang rejo, Kecamatan Kalitidu dan Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho. Saat ini untuk sistem pemerintahan desa diserahkan kepada PLT dari Kecamatan," tegas Machmudin.
Selanjutnya, terkait tahapan pengambilan nomor urut calon Kepala Desa PAW, hanya dihadiri oleh calon Kepala Desa, panitia PAW maksimal 3 orang, perwakilan unsur PMD, Kecamatan, gugus tugas Covid-19 serta lembaga kemasyarakatan desa. "Jumlah pemilih di TPS juga dibatasi sebanyak 500 daftar pemilih tetap (DTP)," ucap Kadis PMD Bojonegoro.
Namun, bagi pelaksanaan PAW di Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo meskipun ada gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada panitia PAW Desa Wotan, tidak dapat menunda atau menghalangi tahapan pelaksanaan Pilkades PAW.
"Kemudian untuk wilayah Kedungadem, kami meminta memastikan dimulainya PAW Desa Kesongo melalui perencanaan penganggaran dengan revisi RKP Desa dan perubahan APB Desa," papar Machmudin.
Terpisah, Camat Ngraho, Masirin, menyampaikan terkait pelaksanaan Pilkades PAW, Kecamatan Ngraho terdapat satu Desa, yakni Tapelan lantaran Kepala Desa meninggal dunia sehingga saat ini dipimpin oleh PLT dari Kecamatan Ngraho.
"Desa Tapelan siap melaksanakan segala ketentuan tersebut sampai dengan hari H, yakni 2 Desember mendatang. Sedangkan untuk pantia yang akan dipilih pada pilkades PAW hanya panitia tingkat desa," pungkasnya. [liz/lis]
Tag : Pilkades, antar waktu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini