Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Akhir Tahun, Ada 2.551 Janda Baru di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 December 2021 09:00

Akhir Tahun, Ada 2.551 Janda Baru di Bojonegoro Foto ilustrasi perceraian

Kontributor: Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Memasuki penghujung tahun 2021, mulai Januari hingga November kemarin, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerima setidaknya 3.340 perkara yang dialami masyarakat.

Kasus perceraian masih menjadi kasus terbanyak yang masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro dari 15 macam perkara.

Selama 11 bulan di tahun 2021, ada 1.813 perkara cerai gugat dan 738 cerai talak. Jika ditotal semuanya ada 2.551 perkara cerai. Alhasil di akhir tahun 2021 ini wanita yang menyandang status janda baru jadi bertambah.

Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, banyaknya perkara cerai yang masuk di PA masih sama faktor yang melatarbelakangi masalah ini muncul, yaitu faktor ekonomi dan masih jadi masalah utama tingginya kasus perceraian di masyarakat Kota Migas.

"Faktor terbesar tetap ekonomi, sulitnya mendapatkan pekerjaan dan juga penggangguran mencapai 59% jadi penyebab terjadinya perceraian," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (6/12/2021).

Kasus perceraian rawan terjadi pada pasangan suami istri yang saling berjauhan, seperti salah satu pasangan bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri.

Selain itu, kata Sholikin Jamik, perceraian bisa terjadi juga lantaran akibat penggunaan alat komunikasi yang kurang tepat dan pengaruh media sosial (Medsos) yang memicu perselingkuhan, hingga ketidakpuasan di ranjang itu juga bisa menjadi faktor penyebab perceraian.

"Kasus perselingkuhan mencapai 24% hal ini disebabkan karena pengaruh HP, 14% kasus perceraian juga terjadi pada TKI/TKW, sisanya 3% akibat ketidakpuasan di ranjang," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Data Pengadilan Agama Bojonegoro dari bulan Januari hingga November 2021, PA menerima 9 perkara izin poligami, 1.813 perkara cerai gugat, 738 cerai talak, 6 perkara harta bersama, 73 perkara Perwalian, 15 perkara isbath nikah, 593 perkara dispensasi kawin, 29 perkara wali adhol, 25 perkara penetapan ahli waris dan 15 perkara lain-lain sehingga total 3.340 perkara. [mis/mu]

 

Tag : kasus cerai di bojonegoro, selingkuh, janda baru di bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini