19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |   10:00 . Jagongan Petani Milenial: Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian Bojonegoro   |   09:00 . Cabor Panahan Bojonegoro Turut Sabet Medali Emas di Porprov Jatim 2025   |  
Thu, 03 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satlantas Sosialisasikan Aturan Larangan Knalpot Brong Pada Pengusaha Bengkel Variasi

blokbojonegoro.com | Monday, 31 January 2022 14:00

Satlantas Sosialisasikan Aturan Larangan Knalpot Brong Pada Pengusaha Bengkel Variasi

 

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro terus mengkampanyekan kepada pengguna motor dan bengkel, terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, hal tersebut akan menimbulkan polusi suara dan kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Penertiban akan hal ini berdasarkan aturan dalam Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009, yang didalamnya berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Kanit Kamsel, Iptu M. Thohir mengatakan, pada hari ini (31/1/2022) Satlantas Polres Bojonegoro melakukan imbauan kepada beberapa pengusaha knalpot dan bengkel variasi agar tidak melayani modifikasi knalpot brong.

"Imbauan kita lakukan di bengkel dan pengusaha seputaran Kota Bojonegoro seperti di Jalan Rajawali, Jalan WR. Suratman, Kompleks Pasar Banjarrejo, Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP) dan yang terakhir di Jalan Mastrip," katanya.

Imbauan diberikan kepada pengusaha oembuatan knalpot dan bengkel variasi yang dilaksanakan oleh personel dari Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro, dengan disertai memberikan sosialisasi larangan menggunakan, menjual dan membuat serta memasang knalpot brong atau variasi, dikarenakan dapat menimbulkan Polusi Suara yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong

"Satlantas juga mengimbau kepada pemilik Bengkel variasi untuk tidak lagi melayani masyarakat yang akan memasang knalpot brong, kemudian kegiatan juga disertai denganimbauan kewajiban menaati Protokol Kesehatan," pungkasnya. [riz/col]

 

Tag : Satlantas, knalpot, brong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat