19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   08:00 . Siap Bersaing di Industri Energi dan Mineral, 40 Warga Bojonegoro Ikuti Pelatihan K3   |   19:00 . Hari Pertama Bertugas, Kakan Kemenag Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pertebalan Kompetensi ASN   |   18:00 . Laka Tunggal Hindari Jalan Tambalan, Siswa di Bojonegoro Meregang Nyawa   |   17:00 . Pertamina Beberkan Penyebab Elpiji 3Kg Langka di Bojonegoro   |   14:00 . Dari Pelosok Ke Punggung Dunia: Kesehatan Menjadi Isu Populer Intermestik   |   13:00 . Butuh Uang, Karyawan Toko Ledre Bojonegoro Curi Mobil Bosnya   |   20:00 . Direncanakan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Gedung Pusdiklat Bojonegoro Masih Difungsikan BKPP   |   19:00 . Sidak Tim Gabungan Pemkab Bojonegoro di Sumberrejo, Pastikan Stok Pupuk Aman   |   14:00 . Pemdes di Bojonegoro Diminta Transparan Soal Data Kemiskinan ke Warganya   |   12:00 . Empat Pengoplos Uang Palsu di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   11:00 . Selama Sepekan, Diduga Elpiji 3 Kg di Bojonegoro Langka   |   07:00 . Masyarakat Rayakan Belanja Makin Mudah Lewat New Pasar.id, Pembayaran Praktis   |  
Sun, 27 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satlantas Sosialisasikan Aturan Larangan Knalpot Brong Pada Pengusaha Bengkel Variasi

blokbojonegoro.com | Monday, 31 January 2022 14:00

Satlantas Sosialisasikan Aturan Larangan Knalpot Brong Pada Pengusaha Bengkel Variasi

 

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro terus mengkampanyekan kepada pengguna motor dan bengkel, terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, hal tersebut akan menimbulkan polusi suara dan kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Penertiban akan hal ini berdasarkan aturan dalam Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009, yang didalamnya berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Kanit Kamsel, Iptu M. Thohir mengatakan, pada hari ini (31/1/2022) Satlantas Polres Bojonegoro melakukan imbauan kepada beberapa pengusaha knalpot dan bengkel variasi agar tidak melayani modifikasi knalpot brong.

"Imbauan kita lakukan di bengkel dan pengusaha seputaran Kota Bojonegoro seperti di Jalan Rajawali, Jalan WR. Suratman, Kompleks Pasar Banjarrejo, Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP) dan yang terakhir di Jalan Mastrip," katanya.

Imbauan diberikan kepada pengusaha oembuatan knalpot dan bengkel variasi yang dilaksanakan oleh personel dari Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro, dengan disertai memberikan sosialisasi larangan menggunakan, menjual dan membuat serta memasang knalpot brong atau variasi, dikarenakan dapat menimbulkan Polusi Suara yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong

"Satlantas juga mengimbau kepada pemilik Bengkel variasi untuk tidak lagi melayani masyarakat yang akan memasang knalpot brong, kemudian kegiatan juga disertai denganimbauan kewajiban menaati Protokol Kesehatan," pungkasnya. [riz/col]

 

Tag : Satlantas, knalpot, brong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat