06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satlantas Sosialisasikan Aturan Larangan Knalpot Brong Pada Pengusaha Bengkel Variasi

blokbojonegoro.com | Monday, 31 January 2022 14:00

Satlantas Sosialisasikan Aturan Larangan Knalpot Brong Pada Pengusaha Bengkel Variasi

 

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro terus mengkampanyekan kepada pengguna motor dan bengkel, terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, hal tersebut akan menimbulkan polusi suara dan kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Penertiban akan hal ini berdasarkan aturan dalam Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009, yang didalamnya berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Kanit Kamsel, Iptu M. Thohir mengatakan, pada hari ini (31/1/2022) Satlantas Polres Bojonegoro melakukan imbauan kepada beberapa pengusaha knalpot dan bengkel variasi agar tidak melayani modifikasi knalpot brong.

"Imbauan kita lakukan di bengkel dan pengusaha seputaran Kota Bojonegoro seperti di Jalan Rajawali, Jalan WR. Suratman, Kompleks Pasar Banjarrejo, Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP) dan yang terakhir di Jalan Mastrip," katanya.

Imbauan diberikan kepada pengusaha oembuatan knalpot dan bengkel variasi yang dilaksanakan oleh personel dari Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro, dengan disertai memberikan sosialisasi larangan menggunakan, menjual dan membuat serta memasang knalpot brong atau variasi, dikarenakan dapat menimbulkan Polusi Suara yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong

"Satlantas juga mengimbau kepada pemilik Bengkel variasi untuk tidak lagi melayani masyarakat yang akan memasang knalpot brong, kemudian kegiatan juga disertai denganimbauan kewajiban menaati Protokol Kesehatan," pungkasnya. [riz/col]

 

Tag : Satlantas, knalpot, brong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat