09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   14:00 . Tak Kunjung Pulang, Mahasiswa di Bojonegoro Diduga Tenggelam di Bengawan Solo   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |  
Tue, 30 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perusahaan Telat Bayar THR? Bisa Lapor Kesini

blokbojonegoro.com | Friday, 22 April 2022 13:00

Perusahaan Telat Bayar THR? Bisa Lapor Kesini

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, mulai membuka posko pengaduan pekerja apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Bojonegoro, Slamet menjelaskan, jumlah perusahaan di Bojonegoro tercatat 1.424. Rinciannya, perusahaan kecil 1.231, menengah 153 dan perusahaan besar 40.

"Untuk mengantisipasi jika hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan, kami membuka posko pengaduan. Baik secara offline maupun online dengan mengisi Google Form," tegas Slamet.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR sesuai regulasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membentuk pos komando (Posko) satuan tugas (Satgas).

"Yaitu untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. Dimana panduannya terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.qo.id. untuk online," jelas Slamet.

Slamet mengatakan, sesuai aturan Kemenaker THR wajib dibayarkan paling lambat 7 tujuh hari sebelum hari raya.  Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Oleh sebab itu, bagi perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

"Perusahaan diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan adanya posko ini dapat membantu warga untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan selama bulan ramadan," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : Thr, pencairan thr



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat