Kasus Arisan dan Investasi Bodong
Berkas Egga Segera Dilimpahkan ke Kejari, Total Ada 16 Korban yang Lapor
blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 May 2022 15:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Berkas berita acara pemeriksaaan (BAP) kasus investasi bodong dengan tersangka Egga Ayu Nawang Aulia (20) telah lengkap atau P-21, dan selanjutnya, pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bakal melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Namun, hingga saat ini, baru terdapat 16 korban yang telah lapor ke Polres Bojonegoro atas kasus tersebut. Sedangkan, yang tersebar di sosial media (sosmed) sebelumnya, korban hingga mencapai ratusan dan kerugiannya pun mencapai miliaran rupiah.
"Hingga saat ini, baru sekitar 16 korban yang laporan, dan nilai kerugiannya kurang dari Rp300 juta,” ungkap Kasat reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana AR saat ditemui blokBojonegoro.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik tidak menemukan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Tersangka mengelola uang arisan dan investasi itu sendirian dan digunakan untuk memutar ke usaha lain yang ia miliki.
"Tersangka memutar uangnya sendirian, tanpa ada campur tangan orang lain," AKP Girindra.
Diketahui, tersangka Investasi Bodong tersebut ditangkap di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada (3/4/2022) malam. Dan akibat perbuatannya, gadis yang sebelumnya tinggal di Rumah Kontrakan di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini diancam dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"InsyaAllah, minggu depan tahap dua perkara tersebut," pungkasnya. [riz/lis]
Tag : Tersangka, investasi, arisan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini