Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Keuangan Desa Deling

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 July 2022 09:00

Kejari Bojonegoro Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Keuangan Desa Deling

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Agenda pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus berlanjut.

Setelah sebelumnya memeriksa empat perangkat Desa Deling, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil sejumlah saksi lagi untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Edward Naibaho mengatakan, bahwa tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Bojonegoro memeriksa tujuh orang saksi.

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, di bidang pembangunan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021.

Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan yakni, S selaku Kaur Keuangan, SI selaku Kasun Kumbul, Swt selaku pekerja atau tukang dalam pembangunan ODF (Open Defetication Free) di Dusun Jonoporo, SWJ dan E tukang pembangunan ODF di Dusun Ngubalan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” ungkap Edward kepada blokBojonegoro.com, Selasa (5/7/2022).

Edward menambahkan, pemanggilan pemeriksaan ini tidak hanya pada bantuan BKD untuk pembangunan ODF saja, melainkan lebih ke pengelolaan APBDes yang dipergunakan untuk pembangunan fisik.

“Jadi pemeriksaan ini pada keseluruhan pengelolaan keuangan di Desa Deling,” pungkasnya. [riz/mu]

Tag : Dugaan korupsi, dana desa, keuangan desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini