Pelaku Judi Online Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 August 2022 14:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokbojonegoro.com - Keseriuasan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam memerangi judi, baik judi online maupun Offline bukan hanya isapan jempol. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankan pelaku judi Online berinisial PP alias RB (31) warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (20/8/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
"Hari ini saya sampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pelaku judi online," terang AKBP Muhammad, kemarin (22/8/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait judi online di Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, petugas melaksanakan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku judi yang sedang melakukan perjudian jenis togel online (singapure) di sebuah warung dengan cara membuka aplikasi atau situs Admin Toto di hp pelaku.
"Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan lidik dan setelah dipastikan ada praktek judi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Realme warna biru tua berisikan taruhan nomor togel, saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik.
"Kita amankan pelaku dan barang bukti, dengan sangkaan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara," pungkasnya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini