Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lelang 194 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bojonegoro Sudah Sesuai Aturan Permendagri

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 November 2022 19:00

Lelang 194 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bojonegoro Sudah Sesuai Aturan Permendagri

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mulai menggelar lelang aset kendaraan dinas milik Pemkab Bojonegoro pada November 2022 ini. Lelang tersebut terbagi dalam lima tahap dengan jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanyak 194 unit.

Sesuai data BPKAD, jumlah kendaraan yang dilelang terdiri dari 168 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda tiga. Lokasi kendaraan dinas yang dilelang yaitu Gudang Aset BPKAD di Jalan Pattimura Bojonegoro. Sedangkan yang berada di Gedung Lemcadika, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas untuk 5 unit kendaraan dinas berjenis ambulan.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Andi Panca Wardana menuturkan untuk sistem lelang kali ini berupa closed bidding atau lelang tertutup, dengan pelaksana KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Madiun. Namun untuk lelang secara online bisa mengakses  melalui laman https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.

"Uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20% dari nilai limit dan harus dibayar di muka. Pembayaran pelunasan oleh pemenang maksimal lima hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang,"tegasnya.

Lanjut dia, untuk lelang tahap pertama sendiri sudah terlaksana sejak tanggal 11 November lalu, dan sudah terdapat pemenang pada tanggal 17 November 2022. Pada tahap 1 dilakukan lelang terhadap 40 unit kendaraan dinas, terdiri dari 15 kendaraan roda dua dan 25 kendaraan roda empat.

"Hasil dari lelang tahap 1 ini terjual 38 unit dan tersisa 2 unit kendaraan roda empat. Sejak 22 November sudah ada pemenang lelang dari Gunung Kidul, Jepara dan Malang yang mengambil kendaraan," ungkap Andi Panca.

Perlu diketahui, lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.

Selain itu, disebutkan juga jika penjualan tidak bisa dilakukan maka dapat dilaksanakan hibah atau berikutnya pemusnahan. Namun untuk kendaraan dinas sendiri wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.

"Adapun batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Kelayakan terbagi dua, kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis. Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya. Karena biaya pemeliharaan tinggi, misalnya kendaraan dinas Camat," ulasnya.

Bahkan sebelum dilelang harus sesuai prosedur, atau telah didahului adanya surat pengajuan kendaraan dinas yang akan dijual oleh OPD kepada Bupati Bojonegoro. Dan penjualan juga harus dilengkapi dengan data latar belakang penjualan.

"Kemudian, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penelitian. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Bupati sebagai dasar atau rekomendasi penerbitan surat persetujuan penjualan oleh Bupati," tambahnya.

Tahap berikutnya, berupa penilaian (appraisal) oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Setelah terbit nilai penilaian dari KJPP, maka Bupati menetapkan nilai limit harga penjualan. BPKAD selaku pengelola BMD kemudian mengajukan ke KPKNL Madiun untuk dilakukan closed bidding atau lelang tertutup menggunakan aplikasi lelang.go.id.

"Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : lelang, kendaraan, dinas, pemkab, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini