Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dewan Pengupahan Rencanakan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 3,4 Persen

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 November 2022 16:00

Dewan Pengupahan Rencanakan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 3,4 Persen

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro masih belum bersepakat terkait penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 mendatang.

Ketua Cabang Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Anis Yulianti menegaskan saat ini Kabupaten Bojonegoro belum menentukan besaran UMK tahun 2023, atau sedang dalam proses. Rencananya hasilnya besok akan segera dikirim ke Provinsi.

"Masih diambil jalan tengahnya, mengingat karena kalau tinggi akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Tentu para pengusaha akan merampingkan pekerjanya," tutur Anis Yuliati.

Lanjut Anis Yuliati, berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro. Yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, pakar hukum, pakar ekonomi, pengusaha dan serikat pekerja mengusulkan rekomendasi kepada Ibu Bupati.

Tentang pengupahan minimum Kabupaten Bojonegoro, tahun 2023 sebesar Rp 2.150.273,38 ada kenaikan sebesar Rp 70.705,31 atau naik 3.4 % dari UMK Kabupaten Bojonegoro tahun lalu.

"Rencana kenaikan 3.4%, atau Rp 2.220.978,70 untuk selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur," pungkasnya.

Perlu diketahui UMK Kabupaten Bojonegoro sendiri terus mengalami kenaikan, pada tahun 2018 UMK Kabupaten Bojonegoro Rp. 1.720.460, naik 8,7 % dari UMK tahun 2017 sebesar Rp. 1.582.615, pada tahun 2019 UMK Bojonegoro naik lagi sebesar 8 % menjadi Rp. 1.858.613.

Tahun 2020, UMK Kabupaten Bojonegoro naik lagi dibanding tahun 2019, UMK Kabupaten pada tahun 2020 adalah Rp. 2.016.780 atau naik 8,5 persen. Tahun 2021 naik lagi sebesar 2,5 persen menjadi Rp. 2.066.781 dan pada tahun 2022 naik lagi menjadi sebesar Rp2.079.568 atau naik 0,6 persen. [liz/lis]

 

 

 

 

Tag : UMK, dewan, pengupahan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini