13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMK 2023 Ditetapkan, Kabupaten Bojonegoro Naik 9,62 Persen

blokbojonegoro.com | Friday, 09 December 2022 11:00

UMK 2023 Ditetapkan, Kabupaten Bojonegoro Naik 9,62 Persen

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan UMK Jatim 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka upah tertinggi di Jatim. Sementara Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan UMK terendah. Dengan besaran upah Kota Surabaya Rp4.525.479,19, sementara besaran upah Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menegaskan, sesuai rekomendasi Bupati dan hasil rapat sidang dewan pengupahan provinsi. Maka Gubernur Jawa Timur menetapkan untuk kenaikan UMK tahun 2023, Bojonegoro naik sebesar menjadi Rp 2.279,568.07.

"Naiknya 200 ribu rupiah atau sekitar 9.62 persen setelah di tetapkan oleh dewan pengupahan provinsi," ungkap Slamet.

Sementara itu, Ketua Cabang Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Anis Yulianti mengatakan, setelah usulan alot beberapa waktu yang lalu. Kini ditetapkan UMK Bojonegoro sesuai Permenaker 18 Tahun 2022, yaitu naik sebesar 9.62 persen atau sekitar 200 ribu rupiah.

"Naik 200 ribu itu diluar ekspetasi kami para butuh, sebelumnya hanya tembus 3.4 persen saat usulan alot. Dan ternyata bertambah 9.62 persen," sambung Anis.

Lanjut Anis, menurutnya kenaikan UMK tahun 2023 ini merupakan sebuah obat bagi para buruh. Dimana setelah beberapa tahun warga Bojonegoro belum mendapatkan kenaikan UMK yang baik.

Kini tahun 2021 bahkan menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) naik hanya 50 ribu rupiah dengan formula data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian naik sebesar 12 ribu rupiah, dan di tahun 2023 sendiri menggunakan Permenaker 18. Tahun 2022, dimana upah naik menjadi 200 ribu dan tentu angka yang sangat fantastis.

"Yang jelas semua buruh bahagia, apapun itu dan berapapun itu yang terpenting kerja sama yang baik. Termasuk dengan pengusaha agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif, aman dan sejahtera," pungkasnya.

Perlu diketahui, besaran UMK Bojonegoro setiap tahunnya mengalami kenaikan. Dari tahun Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 2.066.781,80., kemudian tahun 2022, UMK Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp. 2.079.568,07, atau naik Rp. 12.786,27. Dan di tahun 2023 UMK Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp 2.279,568.07., atau naik Rp 200.000. [liz/mu]

 

 

Tag : upah minimum kabupaten, umk bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat