21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2022 (3)

Duh, Setahun 3.724 Perkara Ditangani PA Bojonegoro, Gugat Cerai Masih Nomor 1

blokbojonegoro.com | Monday, 26 December 2022 09:00

Duh, Setahun 3.724 Perkara Ditangani PA Bojonegoro, Gugat Cerai Masih Nomor 1 Foto ilustrasi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, pada tahun 2021 perkara yang masuk di PA ada 3.510 perkara, cerai gugat jadi nomor satu perkara terbanyak yaitu 1.909 perkara, disusul cerai talak 781 perkara dan dispensasi kawin ada 608 perkara masuk.

Pada Tahun 2022 ini hingga akhir bulan Desember, berdasarkan data dari PA Bojonegoro tercatat ada 3.724 perkara masuk mulai dari bulan Januari hingga tanggal 19 Desember 2022. Jumlah perkara ini naik 214 perkara dari tahun 2021 total ada 3.510 dan 19 Desember 2022 ada 3.724 perkara.

Pada tahun 2022 ini ternyata kasus cerai masih jadi yang terbanyak yang ditangai oleh PA yaitu 2.950 perkara, dengan rincian cerai talak yang diajukan suami kepada istri 840 perkara, cerai gugat yang diajukan istri terhadap suami menyentuh angka 2.110 kasus. Selanjutnya sama seperti tahun 2021 kasus dispensasi perkawinan atau diska tercatat 527 perkara.

"Terbanyak perkara masuk ini kasus sosial perceraian terutama gugatan cerai yang dilakukan istri terhadap suami. Problem utama yang melatarbelakangi yaitu masalah kemiskinan, kedua perselingkuhan yang bermula dari media sosial dan judi online hingga ketidakpuasan hubungan seksual," ungkap Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik.

Selanjutnya, kasus dispensasi perkawinan dini juga menarik untuk diperhatikan sebab antara kasus sosial diska hingga perceraian sangat erat kaitannya. Adapun yang melatarbelakangi terjadinya permohonan diska meningkatkan yaitu faktor kemiskinan dan rendahnya sumber daya manusia (SDM).

"Beberapa dari mereka yang mengajukan diska masih dibawah usia 18 tahun, karena miskin dan tidak bisa melanjutkan sekolah sehingga mereka berfikir pendek untuk menikah. Data terbanyak dari PA bulan Juni ada 73 pengajuan diska," ucapnya.

Meski begitu, PA Bojonegoro tetap gencar melakukan sosialisasi hingga imbauan terhadap masyarakat untuk menekan angka diska yang memicu timbulnya perceraian. Diantaranya sosialisasi langkah preventif yang dilakukan oleh Pemkab hingga PA Bojonegoro.

Termasuk menggandeng APPA Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) dengan melakukan audiensi, dimana PA Bojonegoro dan APPA sepakat berkolaborasi untuk melakukan pencegahan pernikahan dini dan perceraian dengan cara mengupas tuntas akar persoalannya, yaitu kebodohan dan kemiskinan masyarakat.

"Mendorong atau memohon prioritas kepada pemerintah agar mengalokasikan dana dalam rangka memberi beasiswa kepada warga yang tidak bisa melanjutkan ke SMP/SMA," tambah Ketua Panitera PA Bojonegoro.

Selain itu, saat Raperda Perlindungan Perempuan bersama Pemkab dan PA Bojonegoro juga mengusulkan wajib belajar 12 tahun harus diterapkan agar menjangkau pada aspek pencegahan.

"Karena kasus-kasus perempuan dan anak yang terjadi di Bojonegoro, rata-rata akibat pendidikan yang rendah dan masalah ekonomi," pungkasnya. [liz/mu]

 

Tag : perceraian di bojonegoro, pengadilan agama bojonegoro, kasus cerai, perkara cerai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat