10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Kades Deling Ditetapkan Tersangka, Akan Ada Tersangka Selanjutnya?

blokbojonegoro.com | Thursday, 29 December 2022 15:00

Kades Deling Ditetapkan Tersangka, Akan Ada Tersangka Selanjutnya?

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro (NH) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan terdapat tersangka selanjutnya dalam kasus tersebut, Kamis (29/12/2022).

Tersangka NH, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun 2021.
 
Dalam kasus tersebut, tersangka NH dikenakan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), sebagaimana yang telah di emban dan telah di perbarui pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Artinya bahwa dia melakukan dugaan tidak pidana ini tidak sendiri, namun ada pihak-pihak lain atau pihak-pihak terkait lainnya yang kedepannya kita mintai tanggung jawabnya serta akan menjadi tersangka selanjutnya," ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari bukti-bukti yang telah diperoleh tim penyidik, dana APBDes yang dikelola itu sebanyak kurang lebih Rp3 Milyar, terhadap pembangunan sebanyak 16 kegiatan.

Sedangkan, berdasarkan dari Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan pihak Inspektorat terdapat Rp400 juta lebih, dana yang diselewengkan oleh pihak tersangka.

"Jadi ini dia lakukan bersama-sama dengan pihak lainnya dengan cara dia mengambil alih seluruh kegiatan pembangunan fisik ini dan dia juga bersama-sama dengan pihak terkait lainnya dia melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa," pungkasnya. [riz/ ]

Tag : kasus, dugaan, korupsi, kades, deling, sekar, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat