07:00 . Intradiniyah, Solusi SMKS Muhammadiyah 4 Padangan Tingkatkan Kualitas Keagamaan Siswa   |   13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

blokbojonegoro.com | Saturday, 21 January 2023 07:00

Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Harga pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fayankes) naik. Kenaikan harga tersebut berlaku di fasyankes tingkat dasar, seperti puskesmas, maupun pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Kementerian Kesehatan menyebut bahwa kenaikan harga tersebut untuk menyesuaikan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasyankes serta penilaian kinerja. Ditambah lagi, adanya tambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis.

Dari penyesuaian tarif itu juga tenaga kesehatan bisa dapat insentif yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” kata Menkes Budi G. Sadikin dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Minggu (15/1/2023).

Melalui revisi aturan tersebut, Budi menyebutkan, akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Dengan begitu, Fasilitas pelayanan kesehatan juga diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.

b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.

d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, di antaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000; pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

*Sumber: suara.com

 

Tag : bpjs kesehatan, pendidikan, kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat