PA Bojonegoro Fasilitas Sidang Terpadu Dengan Berperkara Gratis Lewat Prodeo
blokbojonegoro.com | Saturday, 22 April 2023 11:00
Reporter: Lizza Armofia
blokBojonegoro.com - Mahkamah Agung sedang menggencarkan program bantuan hukum, khususnya dalam hal pembebasan biaya perkara perdata atau biasa disebut dengan prodeo.
Bagi warga masyarakat pencari keadilan kini tak perlu risau, pasalnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, tengah melakukan program sidang terpadu lewat prodeo, untuk berperkara.
"Berperkara secara cuma-cuma atau prodeo dalam sidang terpadu satu tahun untuk tahun 2023 jatahnya hanya 20 perkara. Biaya ini gratis bersumber dari anggaran DIPA," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.
Lanjut Sholikin Jamik, untuk syarat berperkara secara prodeo dalam sidang terpadu isbat nikah, diantaranya warga negara yang kurang mampu secara ekonomi.
Dengan cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu, yaitu membawa surat keterangan dari RT/RW setempat ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat.
"Serta membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,untuk perkara gugatan perceraian, permohonan wali adhol, gugat waris, gugat hibah. Hingga perwalian anak dan gugatan harta bersama," ucapnya. [liz/mu]
Tag : pengadilan agama bojonegoro, pengadilan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini