06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengesahan RUU Kesehatan Setarakan Rokok dan Narkotika, Tuai Kontra dari Buruh Hingga Pengusaha

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2023 16:00

Pengesahan RUU Kesehatan Setarakan Rokok dan Narkotika, Tuai Kontra dari Buruh Hingga Pengusaha

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan berencana mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika, sebagai zat adiktif di dalam kategori sama. Hal ini dinilai akan menimbulkan polemik baru.

Wacana ini semakin menuai kontra, setelah sebelumnya RUU ini juga banyak diperdebatkan oleh berbagai pihak. Mulai dari para pelaku industri hasil tembakau, petani, pekerja dan pedagang. Hingga konsumen dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika RUU ini disahkan dengan memuat pasal-pasal terkait hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro Sriyadi Purnomo, menyayangkan jika RUU Kesehatan dilakukan pengesahan dan menolak keras di pasal 154-156. Dimana pasal tersebut menyetarakan produk tembakau (rokok) dengan narkotika. Sebab, rokok merupakan produk legal dan kretek tersebut merupakan warisan budaya bangsa.

"Khususnya rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) telah memperkerjakan banyak orang di sektor padat karya. Sekaligus membantu pemerintah mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ungkapnya.

Bahkan, banyak rakyat yang nyata seperti petani tembakau, pekerja atau butuh dan pedagang yang mengantungkan nasib di industri hasil tembakau. Belum lagi rokok juga sebagai pemasukan/devisa negara, dimana hasil cukainya mencapai Rp 245 triliun atau bisa lebih dari Rp 300 triliun dan ditambah pajak-pajak lainnya.

"Kalau RUU kesehatan tersebut benar di sahkan dan produk tembakau disetarakan dengan Narkotika. Apakah rokok ini barang haram? Apakah rokok ini ilegal? Sudahkah pemerintah siap menampung apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran," ujarnya.

Lanjut Yadi sapaan karibnya, pihaknya tetap menolak terkait pengesahan RUU kesehatan. Dan meminta kepada pemerintah agar memperhatikan nasib rakyat, sebab banyak rakyat yang telah mengantungkan nasibnya di sektor padat karya tersebut.

"Bila tetap dilakukan pengesahan, tentu saya bersama teman-teman dari berbagai daerah akan melakukan demo nasional. Yaitu datang ke gedung DPR-RI dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti juga menambahkan jika RUU Kesehatan yang menyamakan rokok dan psikotropika telah menuai kontra dari pihak buruh.

Juga menolak revisi PP 109 tahun 2012, terkait penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan, ketentuan rokok dan elektronik.

"Hingga pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan sponsor. Serta penerapan kawasan tanpa rokok, dampaknya di sektor padat karya tentu akan terjadi demo besar-besaran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal," bebernya. [liz/lis]

 

 

Tag : Rokok, batangan, peraturan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat