17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |   13:00 . Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?   |   09:00 . Prodi BSA UNUGIRI Bojonegoro Gelar Ujian Magang Kerja MBKM   |   09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |   16:00 . Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro   |   15:00 . Kodim 0813 Bojonegoro Mulai Persiapan TMMD di Soko Temayang   |   18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |  
Fri, 20 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Semua Catin Mendapatkan Insentif Nikah, ini Penjelasan DP3AKB Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 August 2023 08:00

Belum Semua Catin Mendapatkan Insentif Nikah, ini Penjelasan DP3AKB Bojonegoro

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Program insentif calon pengantin (Catin) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjadi perbincangan beberapa kalangan. Lantaran, pemohon atau catin harus terdata di Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda), sehingga sejumlah Catin di Bojonegoro tak dapat program insentif tersebut.

Dalam Perbup No.19 tahun 2023, persyaratan pengajuan sasaran program insentif catin merupakan penduduk Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) paling singkat telah tercatat 6 bulan, mempelai pria berusia minimal 21 tahun dan maksimal 30 tahun, untuk mempelai wanita berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun, serta perkawinan tersebut merupakan perkawinan pertama.

Selain itu, syarat lainnya, yakni pengajuan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak perkawinan dilaksanakan

Salah satu warga Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Yunita (26) mengungkapkan, dirinya telah mengajukan sejak 15 hari usai pernikahan berlangsung pada (3/7/2023) lalu.

Namun, catin yang menikah dengan Zaenal Abidin (24), warga RT/RW 13/03 Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro itu, dinyatakan tak bisa mendapatkan program tersebut. Di aplikasi cakap nikah Ia mendapat pemberitahuan : Mohon Maaf Permohonan And belum bisa dilanjutkan. Prioritas Program pada masyarakat miskin.

“Dari informasi yang saya dapatkan tidak ada syarat harus masuk Damisda,” ungkap Yunita, kemarin (22/8/2023).

Sementara itu, salah satu warga Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Karis mengaku, berkas yang telah diajukan olehnya dikembalikan, dengan alasan KTP miliknya masih berstatus pelajar, sehingga tidak bisa mendapatkan itu.

“Berkas saya dikembalikan, padahal semua berkas sudah lengkap. Alasannya KTP saya masih berstatus pelajar,” kata Karis.

Dia menambahkan, diberi waktu selama satu bulan untuk memperbaiki KTP tersebut. Namun, bagaimana lagi, dirinya harus bekerja jauh di luar kota dan tak memungkinkan untuk merubah KTP terlebih dahulu.

“Diberi waktu 1 bulan setelah menikah, tapi saya posisi kerja di jauh, ya tidak memungkinkan untuk merubah KTP dan surat pindah tempat terlebih dahulu,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto menjelaskan, memang sementara ini untuk pemohon yang tidak tercatat dalam Damisda belum bisa mendapatkan Program Insentif Catin itu.

“Untuk pemohon yang tidak terdata di Damisda sementara ini memang belum bisa mendapatkan insentif itu,” ungkap Heru dikonfirmasi blokBojonegoro.com melalui sambungan telefon.

Heru menjelaskan, untuk pemohon yang tidak terdata di Damisda masih dalam pengusulan agar dapat menerima manfaat program tersebut. Ia mengaku, memang sementara ini yang diprioritaskan untuk yang terdata di Damisda, agar program tersebut tepat sasaran. [riz/ito]

 

 

 

Tag : Insentif nikah, catin, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat