Belum Semua Catin Mendapatkan Insentif Nikah, ini Penjelasan DP3AKB Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 August 2023 08:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Program insentif calon pengantin (Catin) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjadi perbincangan beberapa kalangan. Lantaran, pemohon atau catin harus terdata di Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda), sehingga sejumlah Catin di Bojonegoro tak dapat program insentif tersebut.
Dalam Perbup No.19 tahun 2023, persyaratan pengajuan sasaran program insentif catin merupakan penduduk Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) paling singkat telah tercatat 6 bulan, mempelai pria berusia minimal 21 tahun dan maksimal 30 tahun, untuk mempelai wanita berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun, serta perkawinan tersebut merupakan perkawinan pertama.
Selain itu, syarat lainnya, yakni pengajuan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak perkawinan dilaksanakan
Salah satu warga Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Yunita (26) mengungkapkan, dirinya telah mengajukan sejak 15 hari usai pernikahan berlangsung pada (3/7/2023) lalu.
Namun, catin yang menikah dengan Zaenal Abidin (24), warga RT/RW 13/03 Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro itu, dinyatakan tak bisa mendapatkan program tersebut. Di aplikasi cakap nikah Ia mendapat pemberitahuan : Mohon Maaf Permohonan And belum bisa dilanjutkan. Prioritas Program pada masyarakat miskin.
“Dari informasi yang saya dapatkan tidak ada syarat harus masuk Damisda,” ungkap Yunita, kemarin (22/8/2023).
Sementara itu, salah satu warga Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Karis mengaku, berkas yang telah diajukan olehnya dikembalikan, dengan alasan KTP miliknya masih berstatus pelajar, sehingga tidak bisa mendapatkan itu.
“Berkas saya dikembalikan, padahal semua berkas sudah lengkap. Alasannya KTP saya masih berstatus pelajar,” kata Karis.
Dia menambahkan, diberi waktu selama satu bulan untuk memperbaiki KTP tersebut. Namun, bagaimana lagi, dirinya harus bekerja jauh di luar kota dan tak memungkinkan untuk merubah KTP terlebih dahulu.
“Diberi waktu 1 bulan setelah menikah, tapi saya posisi kerja di jauh, ya tidak memungkinkan untuk merubah KTP dan surat pindah tempat terlebih dahulu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto menjelaskan, memang sementara ini untuk pemohon yang tidak tercatat dalam Damisda belum bisa mendapatkan Program Insentif Catin itu.
“Untuk pemohon yang tidak terdata di Damisda sementara ini memang belum bisa mendapatkan insentif itu,” ungkap Heru dikonfirmasi blokBojonegoro.com melalui sambungan telefon.
Heru menjelaskan, untuk pemohon yang tidak terdata di Damisda masih dalam pengusulan agar dapat menerima manfaat program tersebut. Ia mengaku, memang sementara ini yang diprioritaskan untuk yang terdata di Damisda, agar program tersebut tepat sasaran. [riz/ito]
Tag : Insentif nikah, catin, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini