21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kepala SMP di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Penilapan Dana Bos

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 December 2023 16:00

Kepala SMP di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Penilapan Dana Bos Kepala SMPN 6 Bojonegoro menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang penyidikan Kejari Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro, Sarwo Edi ditetapkan tersangka dugaan penilapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020-2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

“Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” ungkap Aditia.

Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini.

“Sebelumnya sudah ada dua tersangka, sudah diputus dan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegasnya.

Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi dikenakan sangkaan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3,  tersangka telah merugikan negara senilai Rp350 juta.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Bojonegoro, pada Selasa (21/2/2023), ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021.

Sementara, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Miliar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta. [riz/mu]

 

 

Tag : Korupsi, sekolah, dana bos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat