Ini Kata Muhammadiyah Bojonegoro Soal “Serangan Fajar”
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 February 2024 13:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Politik uang disinyalir masih terjadi pada Pemilu 2024. Namun bagaimana hukum politik uang atau yang lebih dikenal masyarakat ‘Serangan Fajar’.
Menurut Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro, Sholikin Jamik. ‘Serangan Fajar’ yang dipahami ialah memberi uang untuk pelancar dan pendorong agar memilih salah satu calon tertentu. Hal itu menurutnya termasuk suap atau rusuah.
“Apapun bentuknya sogok itu haram dan terlarang, karena pasti akan ada yang dirugikan atau rugi sama-sama,” ungkap Sholikin Jamik, Selasa (13/2/2024).
Oleh karena itu, lanjut pria yang juga menjabat Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro ini, sebisa mungkin dihindari. Kata nabi, ‘Arrasi wal Murtasyi fim Naar’ yang artinya ‘orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka’.
Namun, menurutnya, jika dalam kondisi yang penting dan genting, dalam arti ada pilihan Islam dan kafir/zalim, maka orang Islam yang baik boleh menyuap dan disuap dengan tujuan agar calon pemimpin zalim/kafir itu tidak menduduki sebagai pimpinan.
“Dengan kata lain, agar orang yang Islam-nya baik itu menang dalam kancah politiknya. Namun harus dipahami bahwa kondisi ini adalah kondisi darurat. Adh-dhorurotu tubiihul mahdhuuroot,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in disebutkan bahwa:
Risywah atau suap adalah pembayaran untuk menghaqqan barang bathil dan membathilkan barang yang haq.
Maka jika seorang calon pemimpin yg baik mengetahui ada calon yang bakal membuat kerusakan melakukan pembayaran agar bisa terpilih dan berkuasa, maka calon pemimpin yg baik wajib melakukan pembayaran yang sama untuk menghalangi calon yg bakal merusak menang dan berkuasa.
Pembayaran yang dilakukan oleh calon pemimpin faseq disebut suap atau risywah. Pembayaran yang dilakukan pemimpin yg baik disebut sodaqah. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini