Guru Honorer di Bojonegoro Diduga Sodomi Siswanya, Tujuh Bocah Jadi Korban
blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 March 2024 13:00
Tersangka sodomi tujuh siswa di Bojonegoro tertunduk malu saat hendak diperiksa polisi (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang guru honorer di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kawasan Kota Bojonegoro, MM (23) diduga menyodomi tujuh siswa laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut usai salah satu korban, kelihatan murung beberapa hari. Sehingga, orang tua korban mencoba untuk berinteraksi, hingga akhirnya korban mengaku jika usai di sodomi sama gurunya.
“Orang tua mengetahui anaknya murung, karena mungkin psikisnya (korban) kena. Setelah ditanya-tanya, anak itu baru bercerita,” ungkap AKP Fahmi, Rabu (20/3/2024).
Dari situ, lanjut AKP Fahmi, korban mengaku jika sejak bulan September 2023 sampai Januari 2024 korban mengalami pelecehan oleh gurunya sendiri. Adapun, modus tersangka dalam melakukan aksi bejatnya itu, awalnya tersangka mencium sambil meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban.
“Pelaku melakukan itu berulang kali, hingga lama kelamaan eskalasinya semakin tinggi, dan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke anus (dubur) korban,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu.
Selanjutnya, usai mengetahui kejadian itu menimpa anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa bejat itu ke Polres Bojonegoro. Petugas dari Satreskrim Polres Bojonegoro juga langsung menangani kasus tersebut, dan segera meringkus tersangka yang tinggal di asrama sekolah.
Dari hasil penyelidikan, pria lulusan Akpol tahun 2012 itu memaparkan, ternyata korban tak hanya satu anak, melainkan terdapat tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban. Namun, setiap korban mengalami pencabulan yang berbeda.
“Tujuh siswa (korban) itu mengalami macam-macam, nggak hanya disodomi, tapi ada yang hanya diciumi dan dimainkan alat kelaminnya oleh pelaku,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perilakunya, tersangka dikenakan sangkaan pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. Dan/atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini