06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Guru Honorer di Bojonegoro Diduga Sodomi Siswanya, Tujuh Bocah Jadi Korban

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 March 2024 13:00

Guru Honorer di Bojonegoro Diduga Sodomi Siswanya, Tujuh Bocah Jadi Korban Tersangka sodomi tujuh siswa di Bojonegoro tertunduk malu saat hendak diperiksa polisi (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang guru honorer di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kawasan Kota Bojonegoro, MM (23) diduga menyodomi tujuh siswa laki-lakinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut usai salah satu korban, kelihatan murung beberapa hari. Sehingga, orang tua korban mencoba untuk berinteraksi, hingga akhirnya korban mengaku jika usai di sodomi sama gurunya.

“Orang tua mengetahui anaknya murung, karena mungkin psikisnya (korban) kena. Setelah ditanya-tanya, anak itu baru bercerita,” ungkap AKP Fahmi, Rabu (20/3/2024).

Dari situ, lanjut AKP Fahmi, korban mengaku jika sejak bulan September 2023 sampai Januari 2024 korban mengalami pelecehan oleh gurunya sendiri. Adapun, modus tersangka dalam melakukan aksi bejatnya itu, awalnya tersangka mencium sambil meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban.

“Pelaku melakukan itu berulang kali, hingga lama kelamaan eskalasinya semakin tinggi, dan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke anus (dubur) korban,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu.

Selanjutnya, usai mengetahui kejadian itu menimpa anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa bejat itu ke Polres Bojonegoro. Petugas dari Satreskrim Polres Bojonegoro juga langsung menangani kasus tersebut, dan segera meringkus tersangka yang tinggal di asrama sekolah.

Dari hasil penyelidikan, pria lulusan Akpol tahun 2012 itu memaparkan, ternyata korban tak hanya satu anak, melainkan terdapat tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban. Namun, setiap korban mengalami pencabulan yang berbeda.

“Tujuh siswa (korban) itu mengalami macam-macam, nggak hanya disodomi, tapi ada yang hanya diciumi dan dimainkan alat kelaminnya oleh pelaku,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perilakunya, tersangka dikenakan sangkaan pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. Dan/atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. [riz/lis]

 

Tag : sodomi, siswa, guru, MI



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat