17:00 . Prioritaskan Program Keselamatan Kerja, PEPC JTB Raih Penghargaan Pj Gubernur Jawa Timur   |   16:00 . Expo Kemenag 2025 Resmi Ditutup, Bukti Peran Kemenag dalam Menggerakkan Ekonomi Bojonegoro   |   15:00 . Pejabat Struktural IKIP PGRI Bojonegoro Periode 2025-2027 Resmi Dilantik   |   14:00 . Saat Aduk Semen, Warga Bojonegoro Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Burung   |   12:00 . HET LPG 3Kg di Bojonegoro Naik Rp2 Ribu, Jadi Rp18 Ribu   |   06:00 . Mahasiswa UNUGIRI Berikan Pelatihan Kerajinan Tali dan Anyaman dari Bahan Pelepah Pisang di Desa Mulyorejo   |   21:00 . Tingkatkan Sinergitas, Pengurus Daerah Himpaudi Bojonegoro Audiensi Bersama DPRD   |   20:00 . Tim KKN UNUGIRI Sidomlangean Tingkatkan Digitalisasi Desa melalui Teknologi dan Pemetaan   |   19:00 . PMK Kian Mewabah di Bojonegoro, Disnakkan Belum Terima Vaksin   |   18:00 . KA Sancaka Utara Rute Bojonegoro-Jogja Akan Beroperasi Mulai 1 Februari   |   17:00 . Komdis PSSI Anulir Gol, Presiden Persibo: Sejarah Baru Sepak Bola   |   15:00 . Komdis PSSI Nyatakan Gol Tidak Sah, Persibo Ajukan Banding   |   09:00 . Manajemen Persibo Lakukan Pemulihan Trauma ke Pemain   |   06:00 . Tak Lolos 8 Besar, 18 Tim Playoff Degradasi   |   22:00 . Deltras dan Persibo Sama-Sama Lapor Komdis PSSI   |  
Wed, 15 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tiga Terdakwa Anak Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Divonis 3 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 March 2024 19:00

Tiga Terdakwa Anak Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Divonis 3 Tahun Penjara

 

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa anak dibawah umur, yang terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) pelajar asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (21/3/2024).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti itu, menjatuhkan hukuman ke tiga terdakwa anak-anak dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut, lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengungkapkan, dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan jika ketiga terdakwa yang masih dibawah umur ini, terbukti secara sah bersalah. Pasalnya, mereka secara bersama sama dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara,” ungkap Hario ditemui pasca sidang.

Sementara, menanggapi putusan atau vonis tersebut, JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sehingga, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kedepan, jika JPU atau PH akan mengajukan banding.

Selanjutnya, ketiga terdakwa itu akan menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) meninggal dunia, yang masih berstatus anak dibawah umur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara, Selasa (19/3/2024) lalu.

Sementara itu, dalam kasus pengeroyokan terhadap GRMA (18) warga Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

Selain tiga pelaku dibawah umur, berinisial G dan S (17) serta R (14) dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).

Keenam pelaku dewasa itu, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [riz/ito]

Tag : Kasus, Mojoranu, dander, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat